Luhut Panjaitan Ditantang ke Pengadilan, Fatia: Datanglah Sebagai Korban Tanpa Bawa Jabatan
Jaksa diminta menghadirkan Luhut Panjaitan sebagai saksi pelapor dalam agenda sidang lanjutan . . .
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus pencemaran nama baik, laporan Luhut Binsar Panjaitan yang kini memasuki sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Fatia Maulidyanti terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan meminta agar Menko Marves itu datang menghadiri sidang lanjutan pekan depan dengan tak membawa embel-embel jabatannya sebagai menteri.
Seperti informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mangagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus pencemaran nama baik 'Lord Luhut Senin (29/5/2023) mendatang.
Usai menjalani sidang putusan sela, Fatia berharap agar Luhut tak memanfaatkan keistimewaannya sebagai pejabat jika nantinya hadir dalam agenda sidang di PN Jakarta Timur.
"Tanpa membawa jabatannya sedikitpun dan dengan protokol-protokol yang dia punya dari privilegenya (sebagai menteri)," kata Fatia kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Hal itu bukan tanpa alasan, menurut Fatia, Luhut yang sedari awal menganggap dirinya sebagai korban, maka nantinya dalam menghadiri sidang harus berperan sebagai warga negara tanpa membawa jabatannya sebagai Menko.
Selain itu, dijelaskan Fatia Jaksa pun juga diharapkan agar benar-benar mendatangkan Luhut sebagai saksi dan bersikap profesional pada saat proses persidangan.
"Jadi harapannya Jaksa bisa memenuhi itu dan tidak siap-siap mohon izin karena dia adalah Menko Marves tapi karena dia saksi korban yang harus penuhi persyaratan persidangan," pungkasnya.
Luhut Akan Hadir Jika Tak Ada Tugas Negara
Kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang menyatakan kliennya akan hadir dalam agenda sidang pemeriksaan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Meski begitu dikatakan Juniver, Luhut akan hadir dalam persidangan sepanjang tak berbenturan dengan tugas kliennya sebagai menteri di kabinet Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan dengan ketentuan, Pak Luhut pasti patuh kalau sudah ditentukan (untuk hadir). Mudah-mudahan pada saat tanggal ditentukan, Pak Luhut tidak melakukan tugas negara," ujar Juniver ketika dihubungi wartawan, Senin (21/5/2023).
Lanjut Juniver, jikapun nantinya dalam agenda sidang itu berbenturan dengan kegiatan Luhut sebagai menteri, pihaknya akan meminta pihak pengadilan untuk penjadwalan ulang.
Ia pun menekankan, bahwa kliennya itu menyatakan siap jika nantinya dibutuhkan kehadirannya dalam sidang kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Ya, tinggal liat tanggalnya saja sesuaikan sepanjang Pak Luhut tidak ada tugas negara ke luar negeri ya tentu akan hadir," ucapnya.
"Cuma kalau dia (Luhut) katakan tanggal tersebut ada tugas luar negeri yang tidak bisa ditinggalkan, ya kami minta jadwalkan setelah beliau kembali untuk ikuti proses sidang," pungkasnya.
Penasihat Hukum Haris dan Fatia Minta Luhut Hadir
Sebelumnya diberitakan Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang lanjutan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (29/5/2023) pekan depan.
Adapun permintaan itu bermula usai Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengumumkan agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi kepada peserta sidang yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/5/2023).
Usai pemberitahuan dari hakim itu, kemudian salah satu tim penasihat hukum Fatia dan Haris yakni Alghifari Saleh menanyakan kepada JPU siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nantinya.
Namun usai menanyakan hal tersebut Alghifari langsung meminta agar JPU menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor dalam agenda sidang lanjutan pekan depan.
"Sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut," ucapnya.
Meski begitu Alghifari terkesan meragukan kemauan Jaksa untuk bisa menghadirkan Luhut dalam agenda sidang lanjutan pekan depan itu.
Hal itu ia tunjukkan dengan mempertanyakan komitmen JPU apakah benar-benar bisa menghadirkan eks Kepala Staf Kepresidenan itu untuk datang di sidang lanjutan yang hanya berjarak sepekan tersebut.
"Apakah Jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang?," ujar Alghifari mempertanyakan.
Keraguan itu bukan tanpa alasan, menurutnya, seorang pejabat yang tengah memiliki persoalan hukum dinilainya kerap mempermainkan persidangan dengan tak pernah hadir ketika dibutuhkan.
Kalaupun datang menghadiri sidang, kata Alghifari itupun hanya diwakilkan oleh saksi yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi.
"Nah itu yang sering kami alami kalau dalam perkara-perkara serupa dimana para pejabat, para penguasa melapor mereka mempermainkan persidangan," pungkasnya.
(*/Tribunnews.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Tambahi Hukuman Kurir Sabu 1,5 Kilogram Jadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| KOMENTAR MENOHOK Hotman Paris ke Razman Nasution yang Kalah Proses Banding: Pulanglah Kau ke Kampung |
|
|---|
| Ikuti Sidang Perdana, Eks Kadis PUPR Sumut Menangis saat Bertemu Keluarga di Ruang Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/haris-azhar-dan-luhut-panjaitan-daf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.