Viral Medsos
GEGARA Istri Kedua, Bukhori Yusuf Dicopot dari Anggota DPR RI, Pantesan Dulu Ngotot Tolak RUU TPKS
Pencopotan itu dilakukan buntut laporan istri Bukhori terhadap suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga
TRIBUN-MEDAN.COM - Bukhori Yusuf, dulu paling ngotot menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kini, Bukhori Yusuf dicopot dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pencopotan itu dilakukan buntut laporan istri Bukhori terhadap suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyampaikan, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke PKS.
Oleh sebab itu, PKS langsung merespons persoalan ini.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Ia menambahkan, saat ini proses penyelidikan internal sudah berjalan.
Bahkan, ia mengklaim, Bukhori bersedia menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," jelasnya.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Baca juga: PENGAKUAN Ahmad Nashir yang Menyetubuhi Putri Pj Gubernur Papua di Kamar Kos hingga Meninggal Dunia
Baca juga: Pria Cabuli dan Cecoki Narkoba ke Putrinya yang Berusia 14 Tahun, Pelaku Sudah 3 Tahun Beraksi
Baca juga: GEGER! 3 Kantor Pemenang Tender Pengerjaan Jalan Rusak di Lampung Tak Jelas, KPK: Ada yang Tak Beres
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari istri anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial M (34).
M melaporkan suaminya, Bukhori Yusuf, ke MKD DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhari itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," ujar Dek Gam saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Dek Gam menjelaskan, selanjutnya MKD DPR akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan M.
Jika pelapor dan laporannya sudah jelas, maka MKD akan memanggil M dan Bukhari selaku pelapor dan terlapor.
"Kita panggil yang terlapor dan pelapor. Tapi kita terbuka kok," imbuhnya.
Baca juga: Dulu Tolak RUU TPKS, Kini Bukhori Dipecat dari DPR karena Kasus Dugaan KDRT terhadap Istri Keduanya
Baca juga: Survei Litbang Kompas Hanya 6 Partai Lolos Parlemen, PDIP dan Gerindra Unggul, Demokrat Geser Golkar
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut KDRT ke Istri, Bukhori Yusuf Bakal Dicopot PKS dari Anggota DPR"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-VIII-DPR-RI-Bukhori-Yusuf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.