Berita Seleb

Ferry Irawan Kukuh tak Lakukan KDRT Meski Divonis 1 Tahun Penjara: Saya Haruslah Mengikuti Skenario

Momentum tersebut, lanjut dia, membuka sosok Venna Melinda yang disebutnya cukup berambisi untuk memenjarakannya.

SURYA.CO.ID/Didik Mashudi
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda 

Usai Venna Melinda melaporkan suaminya terkait dugaan KDRT, polisi kini mengamankan rekaman CCTV hotel yang merekam pelapor dan terlapor masuk dan keluar dari hotel.

Tidak hanya itu, Venna Melinda juga telah menyerahkan barang bukti berupa handuk dan pakaian yang dikenakannya saat mengalami KDRT tersebut.

6. Ferry Irawan Ditahan

Aktor Ferry Irawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu Ferry membantah telah melakukan KDRT kepada Venna.

"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry.

7. Ferry Ajukan Cerai Talak

Pada Selasa (8/1/2023) Ferry mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court.

Pengajuan itu dilakukan oleh Ferry melalui surat kuasa yang diberikan tim pengacaranya, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam.

Khairul Imam mengatakan, surat kuasa permohonan talak cerai terhadap Venna Melinda ditandatangani oleh Ferry Irawan pada 30 Januari 2023 lalu.

Adapun alasan Ferry Irawan ingin bercerai dengan Venna, kata Khairul, karena harkat dan martabatnya sudah dijatuhkan.

"Dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami dari Mbak Venna Melinda," kata Khairul Imam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved