Berita Sumut
Demi Penuhi Target PAD, Pemko Binjai Pungut Pajak Pedagang Secara Harian Sebesar Rp 10-25 ribu
BPKPAD Binjai terus berusaha untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 ini.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terus berusaha untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 ini.
Salah satu agar target PAD dapat terpenuhi sesuai target sebesar Rp 64 miliar, BPKPAD Binjai pun menyurati pedagang non permanen, khususnya yang berjualan di Pasar Kaget, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota.
Baca juga: Kepala BPKAD Binjai Tutup Mulut Rapat-rapat Ditanya Pajak Mencekik Leher ke Pedagang Kecil
Hal tersebut ditegaskan Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba.
Menurutnya, pemungutan pajak terhadap rumah makan atau warung non permanen tersebut, rencananya akan dilakukan secara harian.
"Kami sudah mendatangi para wajib pajak yang berjualan di Pasar Kaget Binjai. Dalam pertemuan itu, para pedagang mengaku keberatan jika mereka dikutip setiap bulan, namun mereka minta setiap hari dan mereka setuju," ucap Erwin Toga, Selasa (23/5/2023).
Lanjut Erwin, bahwa kutipan pajak perharinya yang disetujui yaitu sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.
Erwin Toga juga menjelaskan, dalam hal pungutan Pajak ini, pemerintah tidak membebani pengusaha warung atau pedagang.
Sebab, pajak yang dimaksud adalah kewajiban konsumen yang dititipkan melalui pengusaha atau pedagang tersebut.
Bahkan dalam pengutipan nantinya, Kepala BPKPAD Kota Binjai ini mengatakan, pedagang akan diberikan bukti bayar berupa karcis sesuai tarif yang ditentukan oleh petugas kepada para pelaku usaha.
"Jadi dalam hal ini, kami tidak membebani pengusaha. Begitupun, kami minta kepada pengusaha untuk jujur melaporkan omset. Sebab ada konsekuensi hukumnya," tegas Erwin.
Disinggung hingga saat ini berapa persentasi PAD Kota Binjai yang sudah diterima pihaknya dari target Rp 64 miliar pada tahun 2023 ini, Erwin menambahkan sudah berkisar 45 persen.
"Pemungutan pajak rumah makan atau warung non permanen secara harian tersebut juga berdasarkan Peraturan Walikota nomor 30 tahun 2011, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Binjai nomor 3 tahun 2011 tentang pajak Daerah pada Pasal 13 bahwa pembayaran pajak restoran yang dilaksanakan secara harian dengan besaran tarif disesuaikan," ujar Erwin.
Sebagai Kepala BPKPAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba mengimbau kepada wajib pajak, untuk dapat memenuhi tanggung jawabnya demi pembangunan Kota Binjai.
Sementara itu, berikut data terkait besaran tarif pajak restoran yang dilaksanakan secara harian :
- Berbentuk warung dengan jumlah meja 1 s/d 3 : Rp 2.000 s/d Rp 5.000
- Jumlah meja 4 s/d 6 : Rp 6.000 s/d Rp 10.000
Baca juga: Pengunjung Bandara Kualanamu Meningkat, Tapi Pedagang Oleh-oleh Sepi Pembeli
- Jumlah meja 7 s/d 10 : Rp 15.000 s/d Rp 20.000
- Jumlah meja diatas 10 : Rp 25.000.
(cr23/tribun-medan.com)
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Wali-Kota-Binjai-Sumatera-Utara.jpg)