Ganja Kering

Dua Emak-emak Terlibat Peredaran 173 Kg Ganja Kering, Anaknya Kabur Sebelum Ditangkap

Dua emak-emak terlibat peredaran 173 Kg ganja kering di Kabupaten Deliserdang. Anaknya melarikan diri

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji menunjukkan barang bukti ganja seberat 173 kilogram yang berhasil diamankan oleh pihaknya Senin, (21/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Dua emak-emak terlibat peredaran 173 Kg ganja kering.

Kedua emak-emak itu adalah Sri Wantiniya (SW) dan Susiya (S).

Keduanya ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang bersama seorang lelaki bernama Bambang Fransiska (BF).

Dari keterangan polisi, ketiganya merupakan warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Baca juga: Edy Rahmayadi Buka Suara Soal Pencopotan Kadis PUPR Sumut: Tak Usah Dipolitisir

Saat ini, ada dua lagi yang masih diburu.

Mereka adalah Farhan dan Dedek.

Farhan merupakan anak dari Susiya.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan kasus berlangsung pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Awalnya, polisi menerima laporan ada penjual ganja kering di wilayah Kecamatan Batangkuis. 

Baca juga: Kapolri Diminta Copot Kapolda Sumut Karena Biarkan Samsul Tarigan Bos Barak Narkoba Berkeliaran

Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. 

"Saat itu tempat pertemuan sempat berpindah-pindah. Awalnya di Jalan Balai Desa, Desa Sena Batangkuis. Kemudian diarahkan dan bergeser ke arah Pasar VII Tembung," kata Irsan, Senin (21/5/2023).

Ia mengatakan, ada jarak waktu berkisar dua jam, sebelum akhirnya disepakati bahwa transaksi akan dilakukan ke arah Jalan Pancing. 

Setelah pertemuan terakhir itu, orang yang pertama diamankan adalah BF.

Baca juga: Sosok Bocah Kelas 2 SD yang Dikeroyok Kakak Kelas Hingga Tewas, Ternyata Murid Pindahan Baru 4 Bulan

Barang buktinya tiga kilogram ganja kering.

Selain ganja kering, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario BK 6150 AFW.

Pada saat introgasi, Bambang mengaku barang tersebut diperbolehkan dari Farhan dan Dedek. 

"Setelah itu dikembangkan, dan kemudian kami amankan SW yang merupakan istri siri Dedek. SW pun sempat menunjuk rumah F, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata Irsan.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Beberkan Soal Pencopotan Kadis PUPR, Sebut Masalah Kinerja

Disaksikan oleh RT setempat, petugas menggeledah kediaman F.

Ditemukan 170 Kg ganha kering yang sudah dilakban.

"Ganja itu disimpan dalam dua koper dan satu tas ransel," kata Irsan. 

Karena diduga terlibat dan mengetahui sebagai pemilik rumah, Susiyah sebagai ibu Farhan kemudian ikut digiring ke Polresta Deliserdang.

Baca juga: Viral Janda 5 Anak di Nias Selatan Ditahan Kejari, Gubernur Edy : Nanti Kita Cek

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zoelkarnain mengatakan rencananya ganja ini akan diedarkan ke Provinsi Riau.

Ganja kering berasal dari Aceh. 

"Sudah enam kali barang dikirim dari Aceh, tapi baru kali ini yang jumlahnya paling besar," kata Zoelkarnain. 

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved