Berita Sumut

105 Kg Ganja Kering yang Diamankan di Langkat Ternyata Dari Kabupaten Aceh Besar

Hal ini pun diungkapkan oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar press release di Polres Langkat, Senin (3/4/2023).

105 Kg Ganja Kering yang Diamankan di Langkat Ternyata Dari Kabupaten Aceh Besar

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tenyata dua orang kurir narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 bal atau 105 kilogram ini, hendak diantar ke Kota Bandar Lampung.

Bahkan tak hanya itu, ratusan kilogram ganja kering ini juga berasal dari Kabupaten Aceh Besar.

Hal ini pun diungkapkan oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar press release di Polres Langkat, Senin (3/4/2023).

Kemudian, dua orang kurir ganja kering sebelumnya berhasil diamankan Polsek Tanjung Pura di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh, tepatnya di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menurut pengakuan kedua kurir, ratusan bal ganja, akan dibawa menuju Kota Bandar Lampung, pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 17.35 WIB.

Adapun identitas kedua pelaku ialah, Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) yang keduanya merupakan warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

"Pada awalnya personel Polsek Tanjung Pura mendapat kabar, jika ada satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT yang melintas dari Aceh menuju Kota Medan, membawa narkotika jenis ganja kering," ujar Faisal.

Lanjut Faisal, mendapat kabar tersebut, Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman langsung memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan.

Personel pun melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut yang akan melintas di Jalinsum Medan-Aceh.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, personel melihat mobil Daihatsu Xenia BL 1815 WT yang sesuai dengan informasi. Dan langsung mengejar dan memberhentikan mobil tersebut," ujar Faisal.

"Pada saat mobil berhenti, personel melakukan penggeledahan. Personel menemukan di dalam mobil tiga goni plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja kering, yang sudah dibalut dengan solasiban warna kuning sebanyak 105 bal," sambungnya.

Tak hanya ratusan bal ganja kering, personel juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT, tiga buah goni, uang Rp 700 ribu, handphone merek Oppo A15S warna hitam, handphone merek Oppo A53 warna biru, dua dompet warna coklat, satu kartu tol, dan satu tas selempang warna hijau merek Hongyunda.

"Pengakuan kedua pelaku bahwa narkotika jenis ganja kering yang dibawa, berasal dari Kota Langsa yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT," ujar Faisal.

Bahkan kedua pelaku mendapat upah Rp 40 juta. Tetapi yang baru diterima kedua pelaku baru Rp 3 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved