Breaking News

Kurir Ganja

Ringkus Pengirim Ganja Kering Antar Provinsi, Polisi Buru Tersangka Lainnya

Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Polres Taput dan Sidempuan berhasil tangkap kurir narkoba antarprovinsi, Minggu (30/4/2023).

Penulis: Maurits Pardosi |

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Polres Taput dan Sidempuan berhasil tangkap kurir narkoba antarprovinsi.

Pengiriman narkoba jenis ganja kering antarprovinsi yang berhasil digagalkan polres Taput bersama pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit berlangsung pada Rabu, (12/4/2023) lalu.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bandara Silangit soal adanya temuan ganja kering pada saat pemeriksaan barang-barang.

"Pada tanggal 12 April 2023, pihak Bandara Silangit telah berkoordinasi kepada kita atas adanya temuan ganja 12 kilogram. Maka, pengembangan yang kita lakukan yang dibackup oleh Polda. Kita turun ke Tapanuli Selatan menargetkan pengirimnya," ujar AKBP Johanson Sianturi dalam video yang diperoleh tribun-medan.com, Minggu (30/4/2023).

Satu dari dua orang pengirim ganja kering tersebut telah ditangkap oleh polisi. Tersangkanya adalah Arief Mardiansa (29) yang adalah warga Desa Huta Holbung, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dan kini sudah berada di Mapolres Taput jalani pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan. Seorang tersangka lainnya sebagai rekan Arief Mardiansa kini tengah jadi buronan alias masuk dalam DPO.

"Hasilnya, kita dapatkan tersangka dengan inisial A. A sudah mengakui bahwa barang itu dikirimnya melalui JNE Tapanuli Selatan," tuturnya.

"A bersama dengan rekannya berinisial AF, yang kini masih DPO. Tim telah telah mencarinya, dan kita masih lakukan pengejaran," terangnya.

Dalam pengakuannya, dia hanya disuruh oleh Ahmad Fauzi mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp 500 ribu.

Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah dikemas.

"Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan pun mengejar tersangka AF namun sempat melarikan diri. Total barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering sebesar 11,8 kilogram," sambungnya.

Terhadap A, pihaknya menyampaikan sanksi hukuman yang bakal dijalani.

"Untuk A, kita kenakan sanksi pasal 115 ayat 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," sambungnya.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Sabtu (29/4/2023), tersangka Arief Mardiansa pun dihadirkan.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved