Pencurian

Sepasang Kekasih Diamankan karena Bobol Toko Handphone, Pelaku Ditangkap saat Jual Barang Curian

Sepasang kekasih ditangkap unit reskrim Polsek Medan Area karena mencuri di ruko tempat servis handphone.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Sepasang kekasih bernama Frima Hafiz (34) dan Ika Fauzia ditangkap unit reskrim Polsek Medan Area karena mencuri di ruko tempat servis handphone. Mereka ditangkap saat hendak menjual barang curiannya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sepasang kekasih bernama Frima Hafiz (34) warga Jalan Utama, Gang Sadi, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area dan Ika Fauzia warga Jalan Sutrisno, Gang Cempaka, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area ditangkap unit reskrim Polsek Medan Area karena mencuri di ruko tempat servis handphone.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku saat korban bernama Dudung Supriatna (57) sedang melaksanakan salat subuh pada Selasa (16/5/2023) lalu di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.

Begitu menerima laporan korban, Polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada 18 Mei, saat tersangka hendak menjual barang curiannya.

"Kedua pelaku kita tangkap saat akan menjual hasil curian yang sedang dipikul di Jalan Denai, simpang Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (18/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom, Sabtu (20/5/2023).

Polisi menjelaskan, pelaku Frima Haviz yang masuk ke toko dan mengambil barang-barang berharga lalu membawanya keluar.

Sementara kekasihnya, Ika Fauzia memantau situasi dari luar.

Dari tersangka diamankan barang bukti satu set blower, 14 LCD handphone, 2 unit headset, 6 handphone berbagai merek, satu kotak slot kartu SIM, 2 obeng.

Dari pengakuan tersangka, barang curian yang belum sempat terjual itu direncanakan untuk kebutuhan sehari-hari keduanya.

"Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved