Berita Viral

KABAR Terbaru Kasus AGH, Lakukan Hubungan Suami Istri 5 Kali dengan Mario Dandy, Kini Jalani Visum

Kuasa hukum pelaku anak AGH (15), Mangatta Toding Allo mengungkapkan AGH telah menjalani visum terkait laporan pelecehan yang dilakukan oleh Mario Dan

Editor: Liska Rahayu
istimewa/Twitter
Mario Dandy dan AG 

"Dan 3 tahun 6 bulan di penjara ya, coba kita bayangkan sendiri saja seperti apa nestapa yang akan dia hadapi," sambungnya.

AGH dan Mario Dandy Sudah 5 Kali Bersetubuh

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) yakni AGH (15) telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap korban David Ozora.

Saat momen pembacaan putusan, Hakim membeberkan pengakuan AGH soal motif kekasihnya kala itu, Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu. 

"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri dikutip dari TribunTrends.

Namun pada kenyataannya, kata Sri, Agnes terbukti hanya mengarang cerita terkait dirinya diperkosa oleh David Ozora.

Pasalnya, AG tak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan bersama sang kekasih, Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Menimbang adanya fakta tersebut, AGH divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Seperti yang telah diketahui, pihak polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada beberapa waktu lalu.

Ketiga orang tersebut adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan. Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Pasal Pencabulan

Sumber: Warta kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved