Breaking News

Berita Viral

KABAR Terbaru Kasus AGH, Lakukan Hubungan Suami Istri 5 Kali dengan Mario Dandy, Kini Jalani Visum

Kuasa hukum pelaku anak AGH (15), Mangatta Toding Allo mengungkapkan AGH telah menjalani visum terkait laporan pelecehan yang dilakukan oleh Mario Dan

Editor: Liska Rahayu
istimewa/Twitter
Mario Dandy dan AG 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum pelaku anak AGH (15), Mangatta Toding Allo mengungkapkan AGH telah menjalani visum terkait laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Selain itu, Subdit Renakta Polda Metro Jaya mengungkapkan telah memeriksa dua orang saksi yang mengetahui tentang pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG, dan sudah ada dua saksi yang diperiksa," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

Meski demikian, Mangatta tak merinci sosok saksi yang diperiksa pihak Kapolisian.

Hanya saja, saksi tersebut katanya mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ketika berpacaran dengan AG.

Lebih lanjut, Mangatta juga menyampaikan apresiasinya terhadap Subdit Renakta Polda Metro Jaya, yang sudah bergerak cepat untuk mengusut kasus pencabulan Mario Dandy.

"Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim dari Subdit Renakta, dalam mengusut kasus ini," ungkapnya.

Bukan karena Sudah Putus, Ini Alasan Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Soal Pencabulan

Pihak AGH (15) mengungkap alasan mengapa baru melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy (20) pada Senin (8/5/2023).

Bukan karena putus hubungan, Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menuturkan, pihaknya baru melaporkan dugaan kasus itu lantaran baru mendapat fakta terkait tindakan tersebut di persidangan.

"Kemarin kami fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," kata dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (8/5/2023).

Ia mengaku melampirkan putusan persidangan yang memuat fakta adanya pencabulan oleh Mario Dandy terhadap kliennya dalam laporan yang dibuat pada hari ini.

"Putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin, jadi alat bukti yang sah. Makanya kami lampirkan juga dalam laporan polisi tadi," ucap Mangatta.

Diberitakan sebelumnya, sempat ditolak dua kali, laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG (15) akhirnya diterima.

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi dibuat usai pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved