Berita Sumut
Dugaan Korupsi Pembangunan Kantin di Dinkes Sumut Dilaporkan ke Polrestabes, Ini Penjelasan Kadis
Dugaan Tindak Pindana Korupsi dalam pembangunan kantin di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polrestabes Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dugaan Tindak Pindana Korupsi dalam pembangunan kantin di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Dalam dokumen yang diterima oleh Tribun Medan, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada 30 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Soroti Pembangunan Kantin Dinkes Provsu Senilai Rp 2 Miliar, Dinilai Asal-asalan
Pemanggilan tersebut berdasarkan pada surat perintah penyelidikan Nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan kegiatan Penyelidikan adanya laporan
dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Kesehatan Prov. Sumut TA-2022 dalam kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Kantin Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.183.760.000,-" tulis surat tersebut.
Sementara itu, melalui keterangannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi.
Dikatakan Alwi, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.
"Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas," katanya.
Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.
"Untuk tidak terjadi kesalahan, kami meminta inspektorat untuk memberi saran pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan kami ajukan dana untuk pembayaran 100 persen pada P-APBD yang akan datang. Jadi, memang belum bisa dipakai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah membangun kantin dengan nilai pagu anggaran Rp 2 miliar dengan menggunakan anggaran APBD Provsu tahun 2022 di area perkantoran Dinkes Provsu.
Namun, setelah selesai dibangun kantin tersebut sampai saat ini belum digunakan sebagaimana mestinya.
Hasil tinjauan tribun-medan.com, anggaran sebesar Rp 2 miliar tersebut diduga dikarenakan pembangunan kantor tersebut bukanlah membangunan ruangan baru melainkan hanya melakukan rehap semata dan menambahkan jendela maupun pintu kaca kemudian memoles dinding dengan ketebalan cat berwarna putih.
Sebelumnya gedung yang terlihat sempit itu digunakan sebagai ruangan kantor Badan Pengawas Kesehatan dan samapai saat ini masih terlihat kosong-melompong.
Di dalam ruangan juga terlihat representatif, jika ditinjau dari sisi besarnya anggaran yang digunakan, mengingat didalamnya hanya ada 4 wastapel saja tanpa kursi dan meja.
Kantin Dinas Kesehatan
Alwi Mujahit
dugaan korupsi pembangunan kantin Dinkes Sumut
Polrestabes Medan
kantin
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantin-Dinkes-Sumut-Disorot.jpg)