Remaja Habisi Seorang Kakek

Remaja di Dairi Tega Rampas Sepeda Motor dan Habisi Kakek Berusia 70 Tahun

BS (15) pelaku curanmor yang tega menghabisi nyawa Sudung Simbolon (70) dan merampas sepeda motor dari kediamannya di Desa Lae Itam.

|

"Menurut penjelasan dari si pelaku, dia terpikir bahwa dia akan menghabisi nyawa Sudung dengan tujuan untuk mengambil sepeda motornya, " Tegas Rismanto.

SB pun kemudian pergi ke dapur untuk mencari senjata tajam dan mendapati sebilah parang, dan langsung menggorok leher korban.

"Setelah terluka dan SB melihat Sudung sudah dalam kondisi terluka kemudian juga sempat mencekik leher korban untuk memastikan bahwa korban meninggal dunia, " Ungkapnya.

Setelah melihat kondisi korban yang tersenggal - senggal, BS pun lantas kabur membawa sepeda motor milik korban ke Kota Kabanjahe Kabupaten Karo.

Setibanya di Kabanjahe, SB kemudian menjual sepeda motor milik korban seharga Rp 1 juta 550 ribu kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

SB pun akhirnya di tangkap saat berada di dalam kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Lingkar Gang Tower Kota Kabanjahe Kabupaten Karo.

Rismanto pun menuturkan pelaku menghabisi nyawa korban dan agar dapat merampas sepeda motor milik Sudung.

"Motifnya itu adalah untuk menguasai harta milik korban, atau dalam hal ini satu unit sepeda motor Honda Supra X 125," Ujarnya kepada Tribun Medan, Kamis (18/5/2023).

Menurut pengakuan SB, dirinya merampas sepeda motor tersebut untuk kemudian di jual dengan harga Rp 1 juta 550 ribu, unutk memenuhi kebutuhannya selama tinggal di Kabanjahe Kabupaten Karo.

"Sesuai penjelasan dari si pelaku bahwa setelah yang bersangkutan menguasai harta milik korban, selanjutnya sepeda motor tersebut di bawa ke Kabanjahe dan dijual seharga Rp 1 juta 550 ribu, " Terangnya.

"Uang tersebut digunakan untuk kebutuhannya sehari - hari , kemudian di antaranya juga mentraktir temannya makan - makan, kemudian membeli perlengkapan karena selanjutnya si pelaku akan tinggal di Kabanjahe. Jadi keseluruhan uang tersebut sudah habis digunakan oleh pelaku, " Tambahnya.

SB pun yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi dan dikenakan pasal 365 ayat 3 yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada keluarga korban, Rismanto menghimbau untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kepada pihak keluarga korban agar mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak melakukan tindakan - tindakan yang berpotensi menimbulkan suatu permasalahan, terutama dalam hubungan dengan keluarga pelaku, " Tegasnya.

Dirinya pun menyebut, saat ini pihak dari keluarga pelaku juga bersikap kooperatif dan mendukung langkah - langkah yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Jadi kami ingatkan sekali lagi, agar terhadap peristiwa tersebut , mari kita serahkan kepada proses hukum yang sedang di jalankan, dan jangan ada tindakan- tindakan yang menganggu kondusifitas Desa Lae Itam sana. Sekiranya hubungan antar keluarga tetap terjaga, karena pihak keluarga pelaku pun tidak menghendaki peristiwa tersebut, " Tutup Rismanto.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved