Kecurangan UTBK
Penyelidikan Kecurangan UTBK USU Berlanjut, Kasat Reskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Bimbel
Polrestabes Medan kini mendalami dugaan keterlibatan bimbel (bimbingan belajar) dalam kasus kecurangan UTBK USU
"Di situ ditegaskan bahwasannya peraturan tersebut berprinsip pasal 2 huruf F, larangan konflik kepentingan," ungkapnya.
"Dalam huruf f itu juga menekankan untuk menghindari adanya korupsi dan nepotisme,"
"Oleh karena itu modus-modus yang diduga terkait kecurangan itu, ada kaitannya dengan dugaan korupsi," sambungnya.
Baca juga: Kecurangan UTBK USU Sebatas Pemulangan Para Pelaku Saja
Selain itu, dalam kasus ini ia juga menyoroti mantan ajudan Gubernur Sumut, Dayat alias Ayek yang diduga jadi calo untuk calon mahasiswa yang ingin masuk USU.
"Apa lagi ada informasinya, ada satu nama yang saat ini diduga sering melakukan jasa seperti itu, dalam hal ini diketahui mantan ajudannya gubernur," ujarnya.
"Oleh karena itu sudah sepatutnya USU bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Medan Baru untuk serius mengungkap ini," pungkasnya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan-Kompol-Teuku-Fathir-Mustafa1.jpg)