Berita Sumut
Pengamat Hukum Minta Jamwas Kejagung Turut Periksa Kajari dan Kasipidum Kejari Batubara
Pengamat hukum, Maswan Tambak minta Jamwas Kejagung RI turut mengevaluasi Kajari Batubara dan Kasi Pidum Kejari Batubara terkait kasus pemerasan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Pengamat hukum, Maswan Tambak minta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI turut mengevaluasi Kajari Batubara dan Kasi Pidum Kejari Batubara, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT sebesar Rp 80 juta
Maswan Tambak menyebutkan, terkait pemerasan yang dilakukan oknum jaksa bukan kali pertama terjadi.
Namun, jaksa EKT dinilai hanya ketiban nahas karena menemukan korban yang mendokumentasikan kejadian pemerasan tersebut.
Baca juga: Nasib Jaksa EKT Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Dicopot Jabatannya-Diperiksa di Kejati Sumut
"Keadaan seperti ini sebenarnya sering terjadi. Nahas menimpa jaksa satu ini karena terdokumentasi oleh korban," kata Maswan, Kamis (18/5/2023).
Mantan Kepala Divisi Sipil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tindakan oknum jaksa tersebut telah bertentangan dengan etika profesinya sebagai aparat penegak hukum (APH).
Katanya, harusnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana umum Kejari Batubara harus diperiksa dan dievaluasi oleh Aswas Kejati Sumut atau Jamwas Kejagung RI.
"Tentunya harus diperiksa dan ada proses penyelidikan lebih dahulu. Disitu akan ketahuan apakah ada terlibat, atau tidak. Karena, ketika ada oknum jaksa yang terlibat permintaan sejumlah uang untuk mengurus perkara, tentu Kajari dan Kasi Pidum juga harus dievaluasi," katanya.
Tambahnya, bila Kajari atau Kasi Pidum ternyata terlibat, maka keduanya harus wajib dilakukan penindakan.
"Jaksa-jaksa di daerah banyak yang nakal. Ditambah masyarakat yang tidak paham dengan hukum. Sehingga, dengan kondisi seperti ini saling mendukung untuk menyimpang," ujarnya.
Ia mengatakan, seharusnya jaksa berperilaku adil dan profesional. Ditambah, pelatihan dan pendidikan yang diikuti oleh jaksa selama ini, dibiayai melalui pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
"Mereka kan dididik dan dilatih pakai uang rakyat. Kalau akhirnya cuma bisa memeras rakyat, lebih baik disikat," pungkasnya.
Sebelumnya, video rekaman oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara yang memeras keluarga tersangka kasus narkoba sebesar Rp 80 juta.
Di dalam video terlihat oknum jaksa yang berinisial EK menerima uang sebesar Rp 5 juta yang merupakan kali ke 4.
Dalam video yang diterima Tribun Medan, keluarga tersangka narkoba diam-diam merekam wajah jaksa nakal tersebut.
Kala itu, pihak keluarga tersangka narkoba menanyakan kepada jaksa EKT, bagaimana kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetorkan tersebut.
"Kemarin sudah saya setor ya bu, ini saya setor lagi Rp 5 juta, jadi semuanya Rp 35 juta," kata ibu tersangka kepada jaksa EK.
Dalam video tersebut, terlihat jaksa EK tidak menyadari bahwa dirinya tengah direkam.
Dirinya hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan ibu tersangka berbicara.
Parahnya lagi, dalam video tersebut, terlihat EK menerima uang pecahan Rp 100 ribu yang diambil dari ibu tersangka dengan tangannya di meja kerja EK.
Penasihat hukum keluarga tersangka, Tomy Faisal Pane menjelaskan, pemerasan tersebut dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Batubara tersebut terjadi saat MRR (25) anak dari S (57) diamankan oleh personel Satnarkoba Polres Batubara.
"Karena ibu ini orang awam. Tidak mengerti, jadi menanyakan kepada tetangga ibu yang merupakan oknum polisi berpangkat AIPTU berinisial FZ dan mempertemukan dengan jaksa EK," kata Tomy, Kamis (11/5/2023).
Atas pertemuan tersebut, oknum Jaksa EK meminta uang sebesar Rp100 juta Kepada Ibu tersangka RR.
Namun, atas kejadian tersebut Ibu tersangka memohon kepada jaksa untuk diringankan dan ditemukan titik dengan uang sebesar Rp 80 juta.
Baca juga: KPK Tanggapi Jaksa EKT Peras Keluarga Tersangka Narkoba: Tidak Cukup Hanya Dicopot Tapi Dipidana
"Di video itu, merupakan setoran yang keempat kali di mana setoran pertama Jaksa meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai DP namun Ibu tersangka hanya sanggup sebesar Rp 20 juta rupiah. Kemudian di setoran kedua Ibu tersangka memberikan uang sebesar 5 Juta dan ketiga hingga keempat," ujarnya.
Dikarenakan ibu S tidak memiliki uang, dan menyadari telah di peras. Ibu tersangka RR berinisiatif merekam pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut dan petugas honorernya berinisial B.
"Karena Ibu tersangka tersebut sudah tidak memiliki uang lagi memikirkan bagaimana agar tidak diperlanjut lagi untuk pemerasan tersebut sehingga dibuatlah video oleh ibu tersangka," ujarnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Maswan Tambak
pemerasan tersangka narkoba
Jaksa EKT
Kajari Batubara
Kasi Pidum Kejari Batubara
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-nakal-EKT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.