News Video

Usai Gugat ke PTUN, ASN di Sergai Ngaku Dizolimi Bupati Karena Dicopot dari Jabatan

Prihatina mengatakan, Bupati Serdangbedagai Darma Wijaya telah menzolimi dia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberhentikannya secara

Penulis: Anugrah Nasution |

Usai Gugat ke PTUN, ASN di Sergai Ngaku Dizolimi Bupati Karena Dicopot dari Jabatan

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Prihatina mengaku telah dizolimi oleh Bupati Serdangbedagai terkait pemberhentian dirinya sebagai staf ahli Bupati bidang ekonomi.

Hal itu disampaikan Prihatina dalam video yang dia unggah.

Prihatina mengatakan, Bupati Serdangbedagai Darma Wijaya telah menzolimi dia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberhentikannya secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Baca juga: Bupati Sergai Darma Wijaya Digugat Anak Buahnya ke PTUN Medan

"Saya diberhentikan dari jabatan tidak dengan prosedural dan tidak sesuai aturan. Sesuai UU ASN saya berhak mengajukan keberatan atas SK pemberhentian Bupati tersebut karena karena telah membunuh karier saya tanpa ada kesalahan yang saya lakukan," kata Prihatina, Rabu (17/5/2023).

Prihatina menyebutkan, pemberhentian dirinya sebagai staf ahli Bupati bidang perekonomian menjadi analis informasi hasil pertanian Dinas Ketahanan Pangan dianggap telah membunuh karirnya sebagai ASN.

Hal itu lah yang kemudian membuat Prihatina melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut, dilayangkan ASN eselon II B tersebut pada Senin 10 April 2023 dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian bernomor perkara : 59/2023/PTUN.MDN dengan tergugat Bupati Serdang Bedagai.

Atas persoalan tersebut, Prihatina sampai sampai meminta perhatian Gubernur dan Presiden Jokowi untuk membantunya.

"Saya masih produktif, saya masih ingin bekerja, tapi saya dipaksa untuk berhenti. Tolong pak Gubernur, pak Edy Rahmayadi, pak Mendagri pak Tito, pak Presiden Jokowi, pak Ahmad Syahroni, tolong bantu saya pak, untuk menyelesaikan masalah ini. Tolong pak,"

Gugatan yang dilayangkan ke PTUN, kata Prihatina, adalah bentuk keberatannya atas keputusan Bupati Sergai yang dianggapnya semena-mena tanpa aturan.

Apalagi selama bekerja dia tidak pernah melakukan pelanggaran dan dihukum administratif.

Dia pun berharap agar keberatan tersebut ditanggapi sehingga tidak merugikan dirinya.

"Harapan saya tentunya sesuai UU ASN keberatan saya ditanggapi karena tidak sesuai aturan agar karir saya tidak mati," pungkasnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved