Kasus Pemerasan

8 Jam Diperiksa, Korban Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Batubara Serahkan Bukti Video

Sarlinta, orangtua korban pemerasan oknum jaksa Kejari Batubara menyerahkan video bukti kepada Aswas Kejati Sumut

Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Tomy, pengacara keluarga Sarlita, orang tua tersangka MRR yang diduga diperas jaksa Rp 80 juta oleh jaksa menjelaskan kronologi pemerasan. 

Saat ini, oknum jaksa dimaksud tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

"Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela," tulis siaran pers yang diterbitkan, Minggu (14/5/2023) kemarin.

Dalam siaran pers tersebut juga ditegaskan, bahwa Jaksa Agung RI akan menindak siapa saja anak buahnya yang coba-coba menyelewengkan jabatan.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata ST Burhanuddin, dalam siaran persnya.

Tidak hanya itu, Jaksa Agung RI juga meminta kepada Kepala Kejati Sumut untuk tidak main-main dalam menangani perkara oknum jaksa EK.

Katanya, Kajati Sumut harus objektif dalam menangani perkara ini.

“Jangan ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan
cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegas ST Burhanuddin.

Banyak Jaksa Nakal Belum Ditindak

Berdasarkan catatan Tribun-medan.com, banyak oknum jaksa nakal yang belum ditindak sampai detik ini.

Proses penindakannya tidak jelas dan terkesan ditutup-tutupi Kejati Sumut.

Berikut adalah daftar oknum jaksa nakal di Sumut yang kasusnya tidak jelas.

Oknum jaksa Kejari Tebingtinggi minta 'uang vitamin'

Oknum jaksa Kejari Tebingtinggi bernama Edwin Anasta Oloan Tobing atau Edwin Tobing diduga lakukan pemerasan modus minta 'uang vitamin'.

Adapun dugaan pemerasan itu dilakukan Edwin Anasta Oloan Tobing kepada korban pemukulan bernama Wanda Sri Wardani (30) yang terjadi pada Oktober 2021 lalu. 

Total permintaan uang vitamin jaksa Edwin Tobing tersebut mencapai Rp 4,5 juta.

Dalam percakapan by phone antara jaksa dan keluarga Wanda, kedua belah pihak sepakat bertemu di Kedai Kopi Kopang - Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, Pukul 12.00 WIB lewat.

Baca juga: Terbongkar Oknum Jaksa di Tapsel Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kini Diperiksa Kejaksaan Agung

Jaksa Edwin meminta percakapan jangan melalui telepon karena khawatir disadap. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved