Berita Viral

Wagub Lampung Chusnunia Chalim Dipanggil KPK Terkait Harta Kekayaan, Disorot TikToker Bima Yudho

Berikut harta kekayaan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang menjadi sorotan netizen karena sikapnya yang santai di tengah kondisi jalan rusak

HO
Berikut harta kekayaan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang menjadi sorotan netizen karena sikapnya yang santai di tengah kondisi jalan rusak 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut harta kekayaan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang menjadi sorotan netizen karena sikapnya yang santai di tengah kondisi jalan rusak di Lampung. 

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim bakal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Chusnunia Chalim dijadwalkan akan dipanggil pada Rabu (17/5/2023) besok.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Deputi pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

"Wagub Lampung, yang saya lihat jadwalnya sih 17 Mei 2023 diundang klarifikasi," ujar Pahala Nainggolan.

Diintervensi, Wagub Lampung Garansi Keluarga Bima Aman: Mbak Nunik Bukan Pejabat yang Anti Masukan
Diintervensi, Wagub Lampung Garansi Keluarga Bima Aman: Mbak Nunik Bukan Pejabat yang Anti Masukan (Kolase)

Sebelumnya, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung menjadi sorotan publik setelah video TikToker Bima Yudho Saputro yang berisi kritikan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Bima mengkritik sejumlah proyek infrastruktur jalan hingga pendidikan di Lampung.

Sejumlah pejabat yang ramai diperbincangkan itu adalah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi; Wagub Chusnunia Chalim; hingga Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto.

Berikut harta kekayaan Chusnunia Chalim, mencapai Rp13,6 miliar.

LHKPN yang dilaporkan tersebut terakhir dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Hingga kini, belum ditemukan laporan LKHPN terbaru dari Chusnunia Chalim untuk periodik 2021 di elkhpn.kok.go.id, berikut rinciannya:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.887.100.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 1737 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.562.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 1.312.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 148 m2/95 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved