Sumut Terkini

Terlibat Pengeroyokan, Eks Ketua PAN Sumut Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan Besok

Ahmad akan diserahkan ke jaksa bersamaan dengan barang bukti bersama dengan dua rekannya yang sama-sama terlibat untuk segera diadili.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
INTERNET
Ahmad Fauzan Daulay 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Padang Sidimpuan berencana menyerahkan eks Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut, Ahmad Fauzan ke kejaksaan besok, Rabu 17 Mei 2023.

Ahmad akan diserahkan ke jaksa bersamaan dengan barang bukti bersama dengan dua rekannya yang sama-sama terlibat untuk segera diadili.

"Jika tidak ada halangan, besok berkas perkara kami serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),"kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Maria Marpaung, Selasa (16/5/2023).

Dalam kasus ini, eks ketua PAN Sumut ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pengeroyokan pria bernama Riduan Putra Saleh.

Ahmad Fauzan Daulay, Ketua PAN Sumut dilapor aniaya juniornya
Ahmad Fauzan Daulay, Ketua PAN Sumut dilapor aniaya juniornya (HO)

Ia dan rekan-rekannya dikenakan pasal 170 tentang penganiayaan dan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.

"Semua berkas perkara jadi satu. Pasal 170 ancaman 5 tahun,"ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Padangsidimpuan resmi menetapkan ketua DPW partai amanat Nasional (PAN) Ahmad Fauzan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua temannya yang lain dalam kasus dugaan penganiayaan pria bernama Riduan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung mengatakan, penetapan tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

Ahmad Fauzan dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan karena diduga mengeroyok pria bernama Riduan.

Kejadian itu terjadi pada 17 Februari lalu dimana korban dan tersangka sama-sama menghadiri acara salah satu organisasi di sebuah hotel. Korban diduga dikeroyok oleh ketua DPW PAN Sumut dan kedua kawannya.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved