Breaking News

Berita Medan

Laporkan 9 Personel Polisi Dugaan Penggelapan Sabu, Kuasa hukum M Yakub Ngaku Ditawari Rp 3 Miliar

Namun ia mengaku menolak mentah-mentah uang tersebut. Dia berasalan ke personel Polisi tersebut akan menanyakan kepada kliennya dulu.

Penulis: Fredy Santoso |

Laporkan 9 Personel Polisi Dugaan Penggelapan Sabu, Kuasa hukum M Yakub Ngaku Ditawari Rp 3 Miliar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa hukum M Yakub, Safaruddin, kurir sabu yang melaporkan sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut ke Div Propam dugaan penggelapan 12 Kilogram sabu mengaku hendak disuap Rp 3 Miliar.

Uang ditawarkan ke dirinya secara bertahap, mulai dari Rp 1 Miliar hingga akhirnya naik ke Rp 3 Miliar oleh salah satu personel di Polda Sumut.

Suap diberikan agar dia meredam kasus yang sedang mencuat ini.

Dia diminta merubah pernyataannya yang semula menyebut barang bukti kliennya itu 32 kilogram menjadi 20 Kilogram.

Namun ia mengaku menolak mentah-mentah uang tersebut.

Dia berasalan ke personel polisi tersebut akan menanyakan kepada kliennya dulu.

Dijelaskannya, tawaran itu terjadi pada 9 Mei lalu, sehari sebelum ia diperiksa di Propam Polda Sumut.

"Ditawari 3 M tanggal 9 Mei, besoknya pemeriksaan saya,"kata Safaruddin, saat diwawancarai di salah satu restoran di jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/5/2023).

Dari pengakuan personel Polisi tersebut, ia mengaku mendapat titipan dari seseorang sebagai perantara.

Namun hingga kini ia tidak mengetahui siapa yang mencoba menyuapnya.

Yang pasti, setelah penawaran uang tadi dia langsung memberi tahu keluarga kliennya kalau ia tak mundur menangani kasu kliennya meski ditawari uang Rp 3 Miliar.

Lantas dia pun meminta komitmen keluarga M Yakub agar menolak suap, jika ditawarkan.

"Ini saya panggil semua yang berkepentingan, saya kasih tahu. Jangan gak masuk ke saya, masuk ke yang lain, gitu. Karena kemarin gak saya bunyikan."

Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved