Sumut Memilih

Mayoritas Partai Politik Memilih Daftarkan Bacalegnya ke KPU Sumut di Batas Akhir Pendaftaran

Mayoritas Parpol yang akan mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Legislatif tahun 2024 memilih waktu mendaftarkan bacalegnya di batas akhir pendaftaran.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Suasana pendaftaran bakal calon anggota legislatif di KPU Provinsi Sumatra Utara yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2023. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mayoritas Partai Politik yang akan mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 memilih waktu mendaftarkan bacalegnya di batas akhir pendaftaran atau (injury time).

Ketua KPU Provinsi Sumatra Utara, Herdensi mengatakan, pada akhir masa pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 lalu, pihaknya memberikan tambahan waktu berbeda dari hari sebelumnya yang hanya membuka pendaftaran mulai jam 8.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib menjadi jam 8.00 WIB hingga 23.59 WIB.

"Memang mayoritas Parpol tersebut mendaftar di tanggal 14 Mei 2023. Dan kami juga telah mempersiapkannya. Kami sudah merancang lima sampai enam tim penerima untuk mempercepat proses dan tidak teraudit, kami sudah siap," ujar Herdensi, Senin (15/5/2023).

Herdensi mengatakan, ada sembilan partai yang mendaftar di hari terkahir pendaftaran yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai PKN, PSI, Partai Gelora, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Garuda.

Untuk target pemilih, Herdensi menyebut sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU RI, sebesar 85 persen. Selain itu, KPU juga sedang melakukan sosialisasi di seluruh Kabupaten/Kota melalui kirab Pemilu.

Sementara terkait akses masyarakat untuk dapat mengetahui para calon Legislatif (Caleg) yang didaftarkan Parpol, Herdensi mengatakan bahwa tahapannya masih berjalan.

Nantinya, para Caleg yang telah didaftarkan oleh Parpol, akan diumumkan KPU dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dalam DCS itu nantinya akan tersedia ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap daftar yang ada.

"Kalau sekarang belum bisa karena masih proses," terangnya.

Ia menuturkan, KPU Sumut akan memverifikasi daftar yang telah disampaikan oleh Parpol. Jika masih ada yang kurang, akan dikembalikan lagi ke Parpol terkait untuk diperbaiki dan dilengkapi.

Terkait apakah ada Caleg mantan narapidana yang mendaftar, dikatakannya pihaknya belum bisa melihat data yang masuk.

"Kalau sekarang kita belum mendeteksi hal itu karena masih menerima pendaftaran dan nanti akan ada verifikasi administrasi," terangnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved