Laporan ke Propam

Kanit Reskrim Polsek Sunggal dan Penyidik Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Dinilai tak Profesional

Kanit Reskrim Polsek Sunggal dan penyidiknya dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara

|
Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution, dan penyidiknya Bripka MR Tarigan, dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Laporan ke Propam Polda Sumut terhadap Kanit Reskrim Polsek Sunggal dan anak buahnya itu dilayangkan oleh Robinson Barimbing warga Jalan Kemuning Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

Menurut kuasa hukum Robinson, Lamsiang Sitompul, kliennya tersebut merupakan korban pemerasan, dimana satu unit mobil miliknya jenis Toyota Kijang Krista dirampas oleh empat orang pelaku, pada Juli 2022 silam.

Baca juga: Tiga Parpol di Tebingtinggi Tak Penuhi Syarat Bacaleg, 15 Partai Lanjut Tahap Verifikasi

Setelah kejadian itu, korban pun melaporkan aksi keempat pelaku ke Polsek Sunggal.

"Kedatangan kita kemari untuk mengadukan penyidik Polsek Sunggal yang kita anggap tidak profesional terhadap penanganan perkara," kata Lamsiang kepada Tribun-medan.com, Senin (15/5/2023).

Ia menceritakan, kronologis kejadian perampasan satu mobil tersebut bermula dari masalah utang piutang istri korban dengan seorang wanita bernama Rialan Purba sebanyak Rp 40 juta.

Lalu, Rialan Purba ini diduga menyuruh keempat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang tersebut.

Baca juga: Sosok Pecatan TNI Ini yang Ditakuti Pimpinan KKB Kelompok Egianus Kogoya

Padahal, istri korban telah menyicil utang itu kepada Rialan Purba.

"Pelakunya ini ada empat orang yang mendatangi rumah korban, dan mereka ini datang berdasarkan kuasa dari Rialan Purba," sebutnya.

Lalu, ia mengatakan ketika itu korban diintimidasi oleh para pelaku dan memintanya untuk membawa mobil tersebut ke rumah Rialan Purba di kawasan Jalan Toba Permai, Kecamatan Sunggal.

Karena ketakutan diintimidasi, korban pun menurutinya kemauan dari keempat pria tersebut dan membawa mobil itu ke rumah Rialan br Purba.

Sesampainya di sana, korban langsung disuruh menyerahkan mobilnya beserta STNK kendaraannya.

Baca juga: Luhut Ngamuk, Sebut Singapura Brengsek dan Amerika Bacot Gara-Gara Ini

"Karena keberatan korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. Polsek Sunggal sudah menetapkan lima tersangka, satu orang sudah dihukum dua tahun atas nama Renol Pasaribu alias Badit," ujarnya.

Pengacara LBH HBBN ini juga menyampaikan, ketidakprofesionalan penyidik Polsek Sunggal yang saat ini hanya menangkap satu pelaku dan tidak menyerahkan barang bukti mobil korban ke kejaksaan.

"Sampai saat ini barang bukti mobil yang jadi objek dalam perkara ini, belum berhasil di sita oleh penyidik," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved