Viral Medsos

Viral Advokat Gugat Masa Berlaku SIM Agar Bisa Seumur Hidup, Ini Respon Menohok Korlantas Polri

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pun memberikan tanggapan terkait gugatan agar SIM berlaku

|
Editor: AbdiTumanggor
Youtube/Fitra Eri
Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). 

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store dan App Store secara gratis http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login

- Registrasi data diri lengkap, termasuk nomor smartphone, juga alamat e-mail untuk pengiriman kode OTP.

- Pilih menu SINAR untuk memperpanjang SIM.

- Unggah foto dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, SIM, tanda tangan di atas kertas putih dan pas foto.

- Selanjutnya melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website atau aplikasi e-Rikkes serta tes psikologi di aplikasi e-PSI.

Caranya dengan melakukan registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi, hasilnya terhubung otomatis.

Jika dinyatakan lolos maka selanjutnya pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Pemohon akan diberikan pilihan metode pengiriman SIM, yakni ambil sendiri, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman ke alamat pemohon melalui PT Pos Indonesia.

Berikutnya lakukan pembayaran PNBP dengan virtual account Bank BNI, yang bisa dilakukan lewat ATM atau mobile banking. Selesai, dan tunggu saja SIM dikirimkan ke alamat kamu. 

Sanksi SIM mati

Telat perpanjang SIM akan berakibat SIM mati dan wajib membuat SIM yang baru. Proses pembuatan ini cukup memakan waktu dan dianggap tidak praktis. Oleh sebab itu perhatikan jangan sampai terlewat masa berlaku SIM. 

Dalam peraturan, sanksi telat perpanjang SIM adalah sanksi denda, kurungan, dan juga sanksi moral. 

Untuk sanksi denda dan kurungan diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 281 yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan yang tidak memiliki SIM dengan alasan apapun, termasuk SIM telah kadaluarsa. 

Sanksi denda yang mengancam maksimal sebesar Rp1.000.000 dan atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.

Lalu apa yang dimaksud dengan sanksi moral? Sanksi ini sebenarnya tidak tertulis. Namun dianggap bisa jadi sanksi moral karena pemilik SIM harus melakukan penerbitan baru setelah masa berlakunya kadaluarsa. 

Jadi, jangan sampai lupa cek masa berlaku SIM jika ingin lakukan perpanjang SIM beda daerah. Sebaiknya perpanjangan dilakukan secepat mungkin sebelum SIM mati.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved