Viral Medsos

Viral Advokat Gugat Masa Berlaku SIM Agar Bisa Seumur Hidup, Ini Respon Menohok Korlantas Polri

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pun memberikan tanggapan terkait gugatan agar SIM berlaku

|
Editor: AbdiTumanggor
Youtube/Fitra Eri
Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). 

“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ucap Arifin.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” lanjutnya.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan biaya saat memperpanjang STNKB dan TNKB.

Baca juga: Kabar Terbaru Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar Polisi Lalu Lintas

Baca juga: SIM Berlaku Seumur Hidup? Korlantas Polri Angkat Bicara Aturan Masa Berlaku SIM Digugat ke MK

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Minggu (22/9/2019). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Ini Cara Perpanjangan SIM Beda Daerah

Berikut langkah untuk memperpanjang SIM di Samsat sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012.

- Siapkan KTP asli dan fotokopinya.

- Siapkan SIM asli yang ingin diperpanjang beserta fotokopinya.

- Membawa surat keterangan sehat dari dokter, bisa diminta gratis di Puskesmas faskes BPJS. Bisa juga mendapatkannya di lokasi perpanjangan SIM (Polres).

- Siapkan biaya perpanjangan SIM sesuai dengan kategori SIM yang diperpanjang.

- Besarnya biaya perpanjang SIM beda daerah tidaklah dibedakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 202.

- Biaya perpanjangan SIM A, SIM B, B1 dan SIM B2 sebesar Rp80.000. Perpanjang SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM D Rp30.000.

- Siapkan dana lebih untuk membayarkan biaya cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi yang berkisar Rp30.000 sampai Rp50.000.

Selain cara di atas, kamu juga bisa lakukan proses perpanjangan SIM beda daerah dengan menggunakan layanan online via smartphone. Cara perpanjang SIM online ini dianggap lebih praktis dan bisa dilakukan di mana saja.

Perpanjang SIM online

Harap diingat, untuk proses perpanjang SIM online maka pemilik SIM wajib mendaftarkan diri 90 hari sebelum masa berlaku SIM kadaluarsa.

Begini proses selengkapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved