Viral Medsos
Viral Advokat Gugat Masa Berlaku SIM Agar Bisa Seumur Hidup, Ini Respon Menohok Korlantas Polri
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pun memberikan tanggapan terkait gugatan agar SIM berlaku
“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ucap Arifin.
“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” lanjutnya.
Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan biaya saat memperpanjang STNKB dan TNKB.
Baca juga: Kabar Terbaru Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar Polisi Lalu Lintas
Baca juga: SIM Berlaku Seumur Hidup? Korlantas Polri Angkat Bicara Aturan Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
Ini Cara Perpanjangan SIM Beda Daerah
Berikut langkah untuk memperpanjang SIM di Samsat sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012.
- Siapkan KTP asli dan fotokopinya.
- Siapkan SIM asli yang ingin diperpanjang beserta fotokopinya.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter, bisa diminta gratis di Puskesmas faskes BPJS. Bisa juga mendapatkannya di lokasi perpanjangan SIM (Polres).
- Siapkan biaya perpanjangan SIM sesuai dengan kategori SIM yang diperpanjang.
- Besarnya biaya perpanjang SIM beda daerah tidaklah dibedakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 202.
- Biaya perpanjangan SIM A, SIM B, B1 dan SIM B2 sebesar Rp80.000. Perpanjang SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM D Rp30.000.
- Siapkan dana lebih untuk membayarkan biaya cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi yang berkisar Rp30.000 sampai Rp50.000.
Selain cara di atas, kamu juga bisa lakukan proses perpanjangan SIM beda daerah dengan menggunakan layanan online via smartphone. Cara perpanjang SIM online ini dianggap lebih praktis dan bisa dilakukan di mana saja.
Perpanjang SIM online
Harap diingat, untuk proses perpanjang SIM online maka pemilik SIM wajib mendaftarkan diri 90 hari sebelum masa berlaku SIM kadaluarsa.
Begini proses selengkapnya.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi-sim-a-indonesia.jpg)