Penganiayaan
Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wanita Ditangkap, Dendam Sengketa Jual Beli Lahan Rp 30 Juta
Polres Mandailing Natal menangkap SL (56) pelaku penyiraman air keras terhadap terhadap wanita bernama Farida (50) di Kabupaten Mandailing Natal.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Mandailing Natal menangkap SL (56) pelaku penyiraman air keras terhadap terhadap wanita bernama Farida (50) di Kabupaten Mandailing Natal.
Pria lanjut usia ini ditangkap di persembunyiannya di Tanjung Larangan, Kecamatan Muarasipongi, Mandailing Natal, Sabtu, (13/05/23) sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul mengatakan, motif pelaku menyiram air keras karena sakit hati dan dendam masalah sengketa lahan.
Menurut keterangan pelaku yang diterima Polisi, dulu Abang korban Muhammad Mahmud pernah menjual lahan ke pelaku senilai Rp 35 juta, padahal tanah itu milik korban.
Belakangan masalah jual beli ini menjadi sengketa, lantas pelaku menagih uang yang pernah ia bayar ke korban, bukan ke abangnya.
Disinilah pelaku mulai dendam dan merasa korban yang harus mengembalikan uang yang pernah ia bayar.
Karena tak kunjung dibayar dan sengketa lahan dimenangkan korban, lantas pelaku nekat menyiram dengan air keras hingga melepuh.
"Pelaku dendam merasa sakit hati yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang di jual saudara Muhammad Mahmud atau Abang kandung korban, kepada tersangka SL senilai Rp 35 juta,"kata Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul, Sabtu (13/5/2023).
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, Ancaman Hukuman 7 (Tujuh) Tahu,” tutup Reza.
Sebelumnya, seorang pria bernama Sudirman menyiram air keras ke Farida di pondok depan rumah Kepala Desa Huta Bangun, Kecamatan Bukit Malintang, Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Farida mengaku, beberapa bulan lalu, dia dan Sudirman memiliki persolan sengketa lahan di Huta Bangun.
Sengketa sudah sampai ke Pengadilan Negeri Madina dengan putusan Farida sebagai pemenang atau pemilik lahan tersebut.
Hingga saat ini wanita berusia 50 tahun itu masih terbaring di RSUD Panyabungan. Dia mengalami luka melepuh di wajah, leher hingga lengan.
"Masih dirawat di RSUD Panyabungan. Diduga dendam masalah lahan,"ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
| Seorang Pria Dianiaya 15 Temannya hingga Tewas, Bikin Skenario Kecelakaan, Ini Mula Terbongkar |
|
|---|
| Tampang Kepsek SMK 1 Siduaori Safrin Zebua seusai Ditangkap Kasus Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Istri Bripka Berlin Sinaga Datangi Polda Sumut, Kerap Dipukul karena Hal Sepele dan Anak Direbut |
|
|---|
| Ini Tampang Ketua BPN FKPPI yang Menganiaya Pengelola Parkir Hotel Grand Antares |
|
|---|
| Kabar Anggota Brimob Diduga Aniaya Prajurit Kodam I/BB, Kapendam: Selisih Paham |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-penyiraman-air-keras-terhadap-Farida-di-Mandailing-Natal.jpg)