Berita Viral

GEGER Calon Kades Masih Bocil, Diantar Naik Panggung Bertemu Rival, Rupanya Anak Salah Satu Kandidat

Media sosial sempat dihebohkan dengan video yang memperlihatkan calon kepala desa yang merupakan anak di bawah umur.

Editor: Liska Rahayu
HO
GEGER Calon Kades Masih Bocil, Diantar Naik Panggung Bertemu Rival, Rupanya Anak Salah Satu Kandidat 

TRIBUN-MEDAN.com - Media sosial sempat dihebohkan dengan video yang memperlihatkan calon kepala desa yang merupakan anak di bawah umur.

Video tersebut terjadi di Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dilansir TribunWow.com, video calon kades anak-anak ini beredar luas di media sosial TikTok dan Instagram.

Dalam video berdurasi 10 detik, tampak seorang anak laki-laki menggunakan celana hitam dan baju batik serta kopiah hitam berangkat menuju tempat pemungutan suara (TPS).

Anak tersebut tampak didampingi sejumlah warga lalu naik ke atas panggung.

Tak hanya itu, anak laki-laki tersebut turut duduk bersama rivalnya.

Baca juga: Viral Emak-Emak Naik Motor Seruduk Toko Perabot, Berhenti Setelah Tersangkut di Rak!

Menurut penjelasan Bahiruddin selaku anggota Tim Fasilitor Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bangkalan, peristiwa itu memang betul terjadi di Desa Tlangoh.

Akan tetapi, anak dalam video tersebut bukanlah calon kepala desa yang didaftarkan sesuai administrasi yang diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Tlangoh.

"Itu bukan calon yang sah, tetapi anak dari salah satu calon. Di sana hanya ada dua cakades yaitu Kudrotul Hidayat (Incumbent) dan Nasuri," ucap Bahiruddin kepada Kompas.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (12/5/2023).

Beredar video yang menunjukkan cakades masih bocil.

Bahir, sapaan akrabnya, mengaku gambar anak yang terekam adalah anak dari Nasuri.

Ia naik ke atas panggung karena menggantikan ayahnya, Nasuri, yang sedang turun.

"Yang sah itu calonnya Nasuri sama Kudrot itu. Nah, waktu anak itu naik, ayahnya lagi turun." ungkap pria yang juga sebagai advokat itu.

Menurut aturan dan Perbup tentang pilkades, lanjut Bahir, cakades bisa mencalonkan diri setelah berumur minimal 25 tahun.

Sedangkan dalam video yang beredar itu jelas tidak memenuhi syarat.

"Gak mungkin dong kita biarkan ada calon yang belum memenuhi syarat. Karena itu keliru dan salah secara aturan," papar dia.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved