Breaking News

Berita Sumut

Pemko Siantar Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat, Usai WHO Cabut Status darurat Pandemi Covid-19

Pemko Siantar masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, usai WHO mencabut status kedaruratan pandemi Covid-19.

|
Penulis: Alija Magribi |
Intisari
Virus corona (Covid-19). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar masih menunggu kebijakan ataupun instruksi dari pemerintah pusat terkait WHO yang mencabut status kedaruratan pandemi Covid-19.

Sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama kementerian lintas sektor masih akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan terkait situasi pandemi Covid-19 di dalam negeri yang kini terkendali.

Baca juga: Dinkes Sumut Sediakan Pos Layanan Kesehatan dan Vaksinasi Covid-19 Selama Arus Mudik Lebaran 1444 H

“Kita masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait pernyataan WHO," terang Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Erika Silitonga, Kamis (11/05/2023).

Masih kata dr Erika, jika memang nantinya pemerintah mencabut Status Kedaruratan Pandemi Covid-19 di Indonesia, maka kita dalam kondisi peralihan dari pandemi menuju endemi. 

Sedangkan masyarakat diharapkan tetap respon terhadap gejala-gejala sakit yang dialami.

Jika merasa kondisi tubuh sedang tidak baik, agar segera memeriksakan diri ke rumah sakit atau Puskesmas terdekat.

Sebelumnya, Rabu (10/5/2023), Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, Kemenkes bersama kementerian lintas sektor segera menghadap Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan terkait situasi pandemi Covid-19 di dalam negeri yang kini terkendali. 

Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan presiden untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. 

Syahril juga mengemukakan, dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali Covid-19 kepada tanggung jawab individu.

”Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat,” kata Syahril.

Dia mengatakan, tanggung jawab yang dimaksud di antaranya berupa pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, hingga protokol kesehatan.

Pada proses testing, saat ini telah tersedia produk tes cepat Covid-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.

”Tes Covid-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui aplikasi SatuSehat Mobile,” ujar Syahril.

Baca juga: Gelombang Covid-19 di Singapura Mengalami Peningkatan, Tercatat 4.000 Kasus Dalam Sehari

Dampak serupa juga berlaku pada mekanisme pembiayaan perawatan pasien Covid-19 kepada mekanisme BPJS Kesehatan, asuransi swasta, maupun kocek pribadi.

”Pembiayaan pasca dicabutnya kedaruratan di Indonesia masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada sekarang, seperti BPJS, asuransi swasta atau berbayar sendiri, termasuk vaksinasi. Modelnya tidak seperti sekarang gratis semua,” tutur Syahril. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved