Dugaan Pemerasan
Kajari Batubara Periksa Anak Buah yang Kerja Sama dengan Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemerasan
Kajari Batubara, Amru Angmat mengaku tengah memeriksa anak buahnya yang diduga lakukan pemerasan Rp 80 juta
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Kajari Batubara, Amru Angmat tengah memeriksa anak buahnya berinisial EK yang diduga melakukan pemerasan bersama sejumlah oknum polisi dari Polres Batubara.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Batubara, Doni Harahap, jaksa EK diperiksa di Kejati Sumut.
"Melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan verifikasi oleh pihak-pihak terkait. Baik tersangka pada berkas, dan jaksanya, dan juga keluarga terdakwa," ujar Doni, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Dugaan Pemerasan Jaksa Kejari Batubara Atas Bantuan Oknum Polisi Berpangkat Aiptu
Katanya, saat ini kasus dari tersangka MRR dalam tahap pemeriksaan berkas perkara dan belun dilimpahkan ke Kejari Batubara.
"Jadi, berkas perkara belum memenuhi syarat secara formil, maupun materil," katanya.
Doni mengatakan, dia akan menginformasikan masalah ini lebih lanjut ke awak media juga sudah ada perkembangan lanjutan.
Kronologis pemerasan oknum jaksa dan oknum polisi
Menurut Tomy Faisal Pane, penasihat hukum keluarga tersangka, dugaan pemerasan ini berawal ketika petugas Sat Res Narkoba Polres Batubara menangkap MRR (25).
Lalu, ibu MRR, S (57) bertanya kepada Aiptu EZ yang merupakan tetangganya.
Baca juga: Banyak Oknum Jaksa Nakal di Sumut, Ini Daftarnya, Berikut Respon Kejagung RI
"Kemudian Aiptu EZ mempertemukan ibu korban dengan jaksa EK," kata Tomy, Kamis (11/5/2023).
Tomy mengatakan, saat bertemu dengan jaksa EK, oknum jaksa nakal itu meminta uang Rp 100 juta kepada S.
Namun, S memohon agar diberi keringanan.
Selanjutnya, EK pun meminta uang Rp 80 juta.
Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Saksi Bawa Bukti ke Kejati Sumut
Setelah sepakat, uang kemudian disetorkan secara bertahap.
"Dalam video itu, sudah setoran yang keempat kalinya. Dimana oknum jaksa itu meminta uang Rp 30 juta," kata Tommy.
"Sebagai DP, ibu korban hanya sanggup memberikan Rp 20 juta. Kemudian, setoran kedua diserahkan Rp 5 juta," kata Tommy.
Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ini Modusnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-Batubara-Amru-E-Siregar.jpg)