KACAU Mobil Mercedes Benz Gubernur Lampung Nunggak Pajak Rp 8,5 Juta, Dibayar Usai Viral di Medsos
Mobil Merceds Benz tipe GL400 (X166) A/T CKD tahun 2017 untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menunggak pajak sebesar Rp 8.526.340.
TRIBUN-MEDAN.COM – Pajak mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung akhirnya dibayar usai viral di media sosial.
Diketahui mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung diduga menunggak pembayaran pajak.
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengakui baru menyadari dua mobil dinas itu menunggak setelah ada unggahan viral di media sosial.
Menunggaknya pembayaran pajak selama satu tahun itu diungkap oleh akun Twitter @PartaiSocmed, pada Senin (8/5/2023).
"Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung," tulis Partai Socmed.
Disebutkan juga mobil Merceds Benz tipe GL400 (X166) A/T CKD tahun 2017 untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menunggak pajak sebesar Rp 8.526.340.
Akun itu juga menyebut kendaraan dinas Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menunggak pajak sebesar Rp 5.523.340.
Baca juga: DAFTAR SUSUNAN Pemain Timnas Indonesia U22 vs Kamboja, Ini Link Live Streaming Siaran Langsung di HP
Baca juga: UPDATE Klasemen Medali SEA Games 2023, Vietnam Meroket, Indonesia Masih di Luar 3 Besar
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menyampaikan terima kasih atas informasi masyarakat terkait menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas hal itu. Ini adalah fungsi kontrol dan masukan yang baik untuk pemerintah," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Achmad menjelaskan, setelah unggahan itu viral, pada Selasa (9/5/2023) pagi, pihaknya langsung mengkonfirmasi ke Biro Umum.
"Sudah dikonfirmasi dan langsung dibayarkan (tunggakan pajaknya). Biro Umum juga meminta maaf telah melakukan kelalaian," ucap Achmad.
Dia menambahkan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran No 045:/4851/VI/03/2022 tanggal 18 Desember 2022.
Tentang Kewajiban Membayar Pajak kendaraan Bermotor Dinas yang ditandatangani Sekdaprov Fahrizal Darminto.
Surat ini ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung agar segera membayar kendaraan dinas dan melakukan pendataan bagi kendaraan yang menunggak.
Baca juga: Daftar Lengkap Cabor dan Atler Peraih Medali Emas, Ini Update Klasemen SEA Games 2023
Baca juga: LINK LIVE Nonton Live Streaming Timnas U22 Indonesia vs Kamboja, Siaran Langsung Timnas di SEA Games
Diketahui sebelumnya,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tak hentinya menjadi sorotan.
Lampung
Pajak mobil dinas Gubernur
Gubernur Lampung diduga menunggak pembayaran pajak
mobil Merceds Benz
Gubernur Lampung
| VIRAL Sosok Fahri Napi Lampung Tak Mau Bebas dan Memohon Tetap di Lapas: Saya Nyaman Disini |
|
|---|
| TERBONGKAR Markas WN China Sindikat Penipuan Online di Lampung, 27 Orang Ditangkap |
|
|---|
| Rekam Jejak Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Pernah Bongkar Kecurangan Minyakita |
|
|---|
| SIASAT Licik 4 Oknum Polisi dan Pecatan Curi Mobil Perwira Polisi di Lampung, Dibiarkan di RSUD |
|
|---|
| Profil Dendi Ramadhona, Eks Bupati Pesawaran Bergelar Doktor Kini Ditahan Kejati Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mobil-dinas-gub-lampung-nunggak-pajak.jpg)