KACAU Mobil Mercedes Benz Gubernur Lampung Nunggak Pajak Rp 8,5 Juta, Dibayar Usai Viral di Medsos

Mobil Merceds Benz tipe GL400 (X166) A/T CKD tahun 2017 untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menunggak pajak sebesar Rp 8.526.340.

|
KOMPAS
Kolase bidik layar unggahan akun Twitter soal menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas Gubernur dan Wagub Lampung.(KOMPAS.COM) 

TRIBUN-MEDAN.COMPajak mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung akhirnya dibayar usai viral di media sosial.

Diketahui mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung diduga menunggak pembayaran pajak.

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengakui baru menyadari dua mobil dinas itu menunggak setelah ada unggahan viral di media sosial.

Menunggaknya pembayaran pajak selama satu tahun itu diungkap oleh akun Twitter @PartaiSocmed, pada Senin (8/5/2023).

"Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung," tulis Partai Socmed.

Disebutkan juga mobil Merceds Benz tipe GL400 (X166) A/T CKD tahun 2017 untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menunggak pajak sebesar Rp 8.526.340.

Akun itu juga menyebut kendaraan dinas Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menunggak pajak sebesar Rp 5.523.340.

Baca juga: DAFTAR SUSUNAN Pemain Timnas Indonesia U22 vs Kamboja, Ini Link Live Streaming Siaran Langsung di HP

Baca juga: UPDATE Klasemen Medali SEA Games 2023, Vietnam Meroket, Indonesia Masih di Luar 3 Besar

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menyampaikan terima kasih atas informasi masyarakat terkait menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas hal itu. Ini adalah fungsi kontrol dan masukan yang baik untuk pemerintah," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

Achmad menjelaskan, setelah unggahan itu viral, pada Selasa (9/5/2023) pagi, pihaknya langsung mengkonfirmasi ke Biro Umum.

"Sudah dikonfirmasi dan langsung dibayarkan (tunggakan pajaknya). Biro Umum juga meminta maaf telah melakukan kelalaian," ucap Achmad.

Dia menambahkan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran No 045:/4851/VI/03/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Tentang Kewajiban Membayar Pajak kendaraan Bermotor Dinas yang ditandatangani Sekdaprov Fahrizal Darminto.

Surat ini ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung agar segera membayar kendaraan dinas dan melakukan pendataan bagi kendaraan yang menunggak.

Kolase bidik layar unggahan akun Twitter soal menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas Gubernur dan Wagub Lampung.(KOMPAS.COM)
Kolase bidik layar unggahan akun Twitter soal menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas Gubernur dan Wagub Lampung.(KOMPAS.COM) (KOMPAS)

Baca juga: Daftar Lengkap Cabor dan Atler Peraih Medali Emas, Ini Update Klasemen SEA Games 2023

Baca juga: LINK LIVE Nonton Live Streaming Timnas U22 Indonesia vs Kamboja, Siaran Langsung Timnas di SEA Games

Diketahui sebelumnya,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tak hentinya menjadi sorotan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved