Berita Viral
Hakim Tolak Status JC, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara, Terbukti Nikmati Hasil Jual Sabu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan putusan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita.
Dia meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk mencari pembeli sabu Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Linda Pujiastuti divonis pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
Menurut hakim, Linda telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun pertimbangan yang meringankan Linda sehingga dia dijatuhi hukuman satu tahun lebih rendah dikarenakan terdakwa berlaku jujur sepanjang persidangan.
Selain itu, Linda telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta, dia belum pernah dihukum dalam perkara apapun.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
(*/Tribun-Medan.com)
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nikmati-Hasil-Jual-Sabu-Jadi-Alasan-Pemberat-Vonis-Linda-Pujiastuti.jpg)