Berita Viral
Hakim Tolak Status JC, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara, Terbukti Nikmati Hasil Jual Sabu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan putusan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita.
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan putusan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dalam amar putusannya, hakim menyinggung status justice collaborator (JC/pelaku yang bekerja sama) yang diperjuangkan terdakwa Linda.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih tegas menolak status JC yang seharusnya dikeluarkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.
Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.
Menurut Hakim Jon, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan memberatkan untuk Linda sehingga dijatuhi vonis 17 tahun. Tiga hal memberatkan tersebut, di antaranya:
1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika;
2. Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu; dan
3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika," kata hakim anggota Yuswardi dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Hakim melanjutkan, Linda ikut menikmati keuntungan sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ucap Yuswardi.
Sebagai informasi, Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu. Penyidik menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nikmati-Hasil-Jual-Sabu-Jadi-Alasan-Pemberat-Vonis-Linda-Pujiastuti.jpg)