Polres Tanjungbalai

Tak Sampai 24 Jam Polsek Teluk Nibung Berhasil Meringkus AA Residivis Pelaku Pencurian Uang Jutaan

Respon cepat unit reskrim polsek teluk nibung berhasil menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp. 2.500.000, pada hari Senin (08/05/2023)

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Respon cepat unit reskrim polsek teluk nibung berhasil menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp. 2.500.000, pada hari Senin (08/05/2023) sekira pukul 02.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI -Respon cepat unit reskrim polsek teluk nibung berhasil menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp. 2.500.000, pada hari Senin (08/05/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Adapun inisial dan identitas pelaku A.N AA Als BEBEN (23) warga Jalan Senangin Lingkungan III Kelurahan Pematang Pasir, KecamatanTeluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Pelaku merupakan Residivis yang baru saja bebas dari LP Tanjung Balai pada bulan Pebruari 2023.

Dilaporkan korban Putri Rahayu  (21) warga Jlalan Senangin Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mngatakan, pristiwa diktahui pada Minggu 07 Mei 2023  pukul 14.00 WIB, di Jalan Senangin.

Pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terlapor AA.

Pelapor mendapat informasi dari abang Pelapor yang bernama Sang Aji bahwasanya Daun Pintu Rumah telah terbuka.

Lalu Pelapor langsung datang melihatnya memang sudah terbuka lalu Pelapor masuk ke dalam Rumah dan melihat ke dalam Kamar dan melihat bahwasannya isi Almarinya telah Berantakan dan melihat Uang di dalam Kotak Warna Abu-abu sebesar Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah tidak ada lagi / Hilang.

Adapun cara Pelaku melakukan Pencurian dengan cara merusak daun Pintu Depan. Akibat Pencurian tersebut Pelapor mengalami Kerugian Materil sebesar Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) . Atas terjadinya Pencurian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengadu ke Polsek Teluk Nibung guna diusut sesuai Hukum yang berlaku.

 "Berdasarkan pengaduan dari pelapor  maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di Ruma dan Selanjutnya pada Senin 08 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jose Mani bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku.


Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved