NASIB Teddy Minahasa Hari Ini Hakim Jatuhkan Vonis, Tuntutan Jaksa Hukuman Mati

Hakim akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Selasa (9/5/2023) hari ini. Tuntutan jaksa hukuman mati

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa mengaku terlibat dalam bisnis jual-beli narkoba 5 kilogram 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Selasa (9/5/2023) hari ini.

Sebelumnnya, eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang terjerat kasus narkoba tersebut dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Sesaat lagi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis Irjen Pol Teddy Minahasa.

Diketahui, Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkotika.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebut, sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap Teddy Minahasa dijadwalkan, pada pukul 09.00 WIB.

Sementara untuk tempatnya, sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar, di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat.

"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00. Pembacaan Putusan," tulis keterangan di laman SIPP PN Jakarta Barat, dikutip Tribunnews.com, pada Selasa ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu, jelang putusan vonis besok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.

Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di PN Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.

Sehingga, dirinya optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujar Iwan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved