Berita Viral

Hotman Paris Senang Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Peredaran Sabu: Bersyukur

Pengacara Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris mengaku senang kliennya tidak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kolase Foto DOK PRIBADI - YouTube/Hotman Paris Show
Hotman Paris Angkat Bicara Jelang Vonis Hakim pada Teddy Minahasa 

"Pak Teddy semangat," teriak pengunjung sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: TAMPANG Penculik Gadis Cantik di Bandung, Diduga Mantan Pacar Diklaim Pria Toxic!

Baca juga: Suami Nunung Menangis, Saksikan Rambut Istrinya Dipotong hingga Botak Gara-gara Kanker

Merespons teriakan tersebut, Teddy kemudian melempar senyum saat duduk disamping kuasa hukumnya.

Selanjutnya, Teddy juga terlihat mengangkat dan kemudian mengepalkan tangan untuk merespons dukungan dari para penonton sidang.

Hal Meringankan

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Hal meringankan pertama, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kedua, kata Jon, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Hakim di persidangan.

Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ujar Hakim.

Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Ajukan Banding

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pihak Teddy Minahasa tetap akan mengajukan banding.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved