Viral Medsos

Kapolda Bakal Cari Tahu Soal Penolakan Polisi Terhadap Laporan Pencabulan AG Diduga Dilakukan David

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal menelusuri penolakan oleh jajarannya terhadap laporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satrio (20).

Editor: AbdiTumanggor
YouTube Kompas TV
Bocil AGH yang masih berusia 15 tahun menyalakan rokok miliknya sendiri sambil menyaksikan penganiayaan David. (YouTube Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal menelusuri penolakan oleh jajarannya terhadap laporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satrio (20).

Laporan dugaan pencabulan itu hendak dilayangkan pihak AG (15) yang merupakan terpidana kasus penganiayaan D (17), sekaligus mantan kekasih Mario Dandy.

"Secara detail tentunya yang lebih paham penyidik, saya tidak bisa menjelaskan di sini. Nanti akan kami lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Dugaan Pencabulan

Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut soal klaim penolakan laporan yang disampaikan kuasa hukum anak AG (15).

Dia hanya mengatakan masih menunggu informasi lengkap dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya tidak bisa jawab secara detail penolakan itu, karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," jelas Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, melaporkan Mario Dandy Satrio ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.

Namun, dua kali laporan yang dibuat Mangatta dan timnya selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan.

"Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak," ujar Mangatta dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Mangatta mengungkap, laporan pertama yang ditujukan kepada pelaku penganiayaan D (17) itu dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023.

Sesampainya di Polda Metro Jaya, pihak aparat menolak laporan yang ingin dibuat karena hal itu harus dilakukan oleh orang tua atau wali.

"Laporan pertama kami ditolak polisi karena laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan penasihat hukum," tutur dia.

Kemudian, laporan berikutnya diajukan oleh Mangatta dan timnya sehari kemudian, yakni pada Rabu, 3 Mei 2023.

Sesuai dengan arahan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya satu hari sebelumnya, kali ini Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved