Kades Berselingkuh
Kades yang Selingkuh dengan Warganya Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Batal Dilantik
Polres Serdang Bedagai telah menetapkan AMRS, Kepala Desa Silau Dunia terpilih yang dilaporkan karena berzina dengan istri warganya sebagai tersangka.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Polres Serdang Bedagai telah menetapkan AMRS (38), Kepala Desa Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun terpilih yang dilaporkan karena berzina dengan istri warganya sebagai tersangka.
Hal itu membuat ARMS terancam gagal dilantik untuk periode kedua usai kembali terpilih pada pemilihan Pangulu Desember tahun 2022 lalu.
Penetapan tersangka AMRS disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra.
"Sudah jadi tersangka," kata Yoga kepada Tribun, Senin (8/5/2023).
Yoga mengatakan, berkas perkara atas laporan dugaan zina tersebut juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan.
Saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah alat bukti atas perkara tersebut.
"Sudah kita kirim juga berkasnya ke Jaksa, masih P 19, untuk itu kita masih lengkapi berkasnya," lanjut Yoga.
AMRS (38), Kepala Desa Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun dilaporkan karena berzina dengan istri warganya.
Tak cuman sekali, AMRS diduga telah tiga kali membawa SKN (30) yang berstatus istri Y warganya sendiri dalam sebuah penginapan.
Y melaporkan perbuatan zina itu ke Polres Sergai. Kata dia dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum kades itu berdasarkan pengakuan SKN kepadanya.
Dari pengakuan sang istri, diketahui, AMRS pernah tiga kali masuk hotel dan berbuat zina. Salah satunya di hotel Graha Sultan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat (7/10/2022) lalu.
"Dari pengakuan istri saya itu sudah tiga kali, sekali waktu dia sedang berada di rumah keluarga di Indrapura dan dia langsung temui istri saya ke sana. Kemudian ada juga di dalam hotel yang ada di Kecamatan Tebingtinggi Syah Bandar Sergai," kata Y, Minggu (7/5/2023).
Peristiwa perselingkuhan itu bermula ketika AMRS yang merupakan kepala desa pernah bertemu dengan istrinya, SKN.
Terpikat akan kecantikannya, AMRS pun pernah menitip salam kepada SKN dan meminta nomor handphonenya melalui temannya.
"Karena kami satu kampung dan dia kepala desa. Jadi pernah dia kirim salam sama istri saya. Yang bilang kawannya, tapi tidak ditanggapi. Kemudian entah bagaimana dia WA istri saya, dari situ lah mulai merayu dan ketemuan," lanjut Y.
Awalnya Y tidak mengetahui kejadian itu sebab dia sering meninggalkan istrinya saat bekerja.
Namun dia mulai curiga melihat istrinya sering menangis dan murung. Merasa bersalah, sang istri lalu berkata jujur dan menceritakan perzinahan keduanya.
"Dia sering nangis, pas aku tanya dia tidak jawab. Cuman kemarin dia jujur cerita kalau sudah tiga kali ke hotel sama dia. Sudah selingkuh dan dia nyesal. Dari pengakuan istri saya dia dirayu dan diajak sama AMRS. Sudah tiga kali masuk hotel sama," kata Y.
Permasalahan itu pun sempat dibicarakan bersama keluarga dan beberapa perwakilan masyarakat. Namum AMRS tidak pernah bersedia untuk dipertemukan dan membantah tudingan itu.
Atas pengakuan sang istri, Y kemudian melaporkan AMRS dan SKN atas kasus perzinahan ke Polres Serdang Bedagai.
Menurutnya, AMRS telah berniat dan merayu istri hingga berbuat hubungan terlarang. Dia berharap agar laporannya di Polres Serdang Bedagai diusut sesuai hukum yang berlaku.
"Dari pengakuan istri saya dia dirayu, dan sudah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai. Saya harap laporan saya ditindaklanjuti dan kasus ini diusut sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Sementara AMRS yang dikonfirmasi Tribun lewat pesan singkat dan sambungan telepon belum menjawab atas laporan tersebut.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pangaluh-Terpilih-Terancam-Tak-Dilantik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.