Viral Medsos

KABAR TERKINI Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan Terhadap Bocil AGH

Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Perjalanan kasus Mario Dandy, kini dilaporkan atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap bocil AGH. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Babak baru perjalanan kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satrio (20).

Selain dilaporkan di sebelumnya atas kasus penganiayaan terhadap D (17), kini anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafel Alun Trisambodo itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, bocah AGH (15).

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan ada empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.

Salah satunya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

Sebelumnya dilaporkan, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana terhadap D hingga menyebabkan korban koma.

Anak AG sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.

Sementara itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.

Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape.

Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak.

Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

"Terlepas dari hubungan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Kapolda Bakal Cari Tahu Soal Penolakan Polisi Terhadap Laporan Pencabulan AG Diduga Dilakukan David

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Perjalanan Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan terhadap AG"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved