Berita Viral

Cerita AD Karyawati Cikarang, Bos Minta Berhubungan Ketika Perpanjang Kontrak: Saya Tolak Dia Marah

AD mengaku atasannya mengajak untuk menghabiskan waktu bersama agar perpanjangan kontrak kerja didapatkannya.

TribunBekasi/Tiktok/TribunStyle
AD (23), karyawati Pabrik di Cikarang yang diajak boss-nya staycation. Ironi Buruh Perempuan di Cikarang. Ketika Hubungan Intim Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Kerja dari Boss-nya 

Salah satu akun yang membicarakan soal isu tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @miduk17.

Dalam cuitannya, ia bahkan menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.

Cuitan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu hingga kini masih diperbincangkan.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.

Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut informasi akun tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan pun langsung memberi respons.

Pihaknya akan mengusut perusahaan di Cikarang yang memang punya syarat tak masuk akal tersebut.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (3/5/2023).

Dani menyebut, apabila memang kenyataan tersebut terjadi di lapangan, maka tentu ini sudah melanggar etika norma moral dan hukum.

Sebagai tindak lanjut, pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani isu tersebut.

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov.

Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar," kata Dani lagi.

Aksi 'boss' tuai kecaman

Menanggapi nasib AD tersebut, para aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika menuntut pemerintah menyelidiki kasus di Cikarang, perihal berhubungan intim menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja bagi buruh perempuan itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved