Galian C Ilegal

Aktivitas Galian C Sebabkan Empat Rumah Warga di Sawit Seberang Roboh

Sebanyak empat rumah warga di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, roboh, Senin (8/5/2023).

|

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sebanyak empat rumah warga di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, roboh.

Saat ditemui wartawan di lokasi, warga sekitar mengaku jika keempat rumah itu roboh dikarenakan, maraknya galian C yang diduga ilegal dan beroperasi sejak beberapa tahun belakangan.

Hal ini juga diungkapkan oleh Yuswanti warga Dusun VI, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Ia mengaku sejak adanya aktifitas galian C, perkebunan dan pemukiman warga kian musnah.

Tak hanya itu, tingginya tingkat abrasi di aliran Sungai Batang Serangan, juga menjadi penyebab karena akibat pengerukan material di sungai tersebut.

“Ada empat rumah yang roboh di sini karena tergerus air sungai. Dan kalau malam, turun hujan deras kami gak bisa tidur. Takut kalau tanah kami tergerus lagi dan menghanyutkan rumah kami," ujar Yuswanti, Senin (8/5/2023).

Lanjut Yuswanti, saat ini rumahnya sendiri dengan lokasi longsoran tanah akibat abrasi, tinggal berjarak lebih kurang delapan meter.

Kemudian Yuswanti juga mengatakan,sejak maraknya aktifitas galian C yang diduga ilegal ini, ekosistem pun rusak parah.

Puluhan hektar lahan perkebunan warga musnah.

"Yang jelas sejak ada galian C Koperasi Serbq Usaha (KSU), kondisi sungai di sini rusak parah. Puluhan hektar lahan warga musnah, karena abrasi dan aliran sungai berpindah. Rumah warga juga ambrol tergerus arus sungai. KSU itu infonya gak ada izinnya," ujar Yuswanti.

Warga pun meminta kepada pelaku kegiatan yang diduga ilegal ini, tidak melakukan pengerukan material sesukahatinya. Tidak dengan cara memasukkan alat berat jenis eskavator ke dalam aliran sungai.

Terlihat jelas eskavator yang disebut-sebut milik KSU sedang beraktifitas di dalam aliran Sungai Batang Serangan. Kondisi sungai di sana juga terlihat mengalami kerusakan yang parah.

Sedangkan itu, eskavator yang dimaksud, amatan wartawan berada di kordinat 3.755439 LU dan 98.228511 BT berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV Central Perkasa Visioner dan tidak masuk dalam peta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Patut diduga kuat, aktifitas galian tersebut berada di wilayah yang sepatutnya tidak diperbolehkan melakukan penambangan.

"Kami berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tergas atas kerusakan alam yang terjadi. Dan tak hanya itu, kami juga berharap, agar warga yang rumahnya roboh dapat bantuan untuk dibangun kembali. Untuk mencegah abrasi susulan, tolonglah dipasang bronjong," ujar Yuswanti.

Sementara itu, salahseorang humas KSU yang disebut bernama Rudi, saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Dan wartawan masih berupaya mendapatkan keterangan dari dinas terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved