Berita Sumut

Kadis Ketapang Labura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel dan Rehab Kelas

Kadis Ketahanan Pangan Labura berinisial MJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Labuhanbatu. 

|
Dok. Kejari Labuhanbatu
Tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan perabot dan rehabilitasi ruang kelas tingkat SD tahun 2021 dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara digiring menggunakan pakaian tahanan Kejari. 

TRIBUN-MEDAN.com, LABURA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial MJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu 

MJ diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 669.079.798 saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Labura tahun 2021 dan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Baca juga: KPK Turun Tangan, Mantan Kasi Intel Kejari Siantar Diduga Manipulasi Kasus Dugaan Korupsi

Kasintel Kejari Labuhanbatu, Firman Simorangkir menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat MJ berkaitan dengan pengadaan perabot (mebel) dan rehabilitasi ruang kelas tingkat Sekolah Dasar (SD). 

"Dengan nilai kontrak Rp 2.495.421.170. Namun, dalam laporan hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh LAI dalam surat nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 669.079.798," ujar Firman dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).

Jelasnya, proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Labura tahun 2021.

Ia juga mengaku ada dua orang lainnya yang ikut ditersangkakan oleh Kejari Labuhanbatu

"Dua tersangka lainnya AW, dan SB selaku kontraktor," jelasnya. 

Baca juga: Kejari Asahan Didesak Segera Periksa Kadis PU Menyangkut Dugaan Korupsi Berjemaah Proyek Jalan

Katanya, kini ketiganya telah ditahan di Lapas Klas II A Rantau Prapat, selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyelidikan. 

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved