Berita Seleb

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Zulfani Pasha Pemeran Ikal Laskar Pelangi Bantah Jual Istri di MiChat

Lama tak terdengar kabarnya, Zulfani Pasha pemeran Ikal di film Laskar Pelangi mendadak membawa kabar mengejutkan.

Editor: Liska Rahayu
HO
Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Zulfani Pasha Pemeran Ikal Laskar Pelangi Bantah Jual Istri di MiChat 

Saat itu, lanjut Zulfani, ia mengeluarkan samurai di jalanan bukan untuk menikam atau membahayakan.

Namun supaya pengejarnya berhenti mengejar mereka.

Faktor Ekonomi

Zulfani 'Ikal Laskar Pelangi' ini mengaku jika tindakannya ini disebabkan faktor ekonomi.

"Bisa dibilang karena faktor ekonomi," kata mantan asisten sutradara di film Gundala produksi Joko Anwar itu.

Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Zulfani Pasha pemeran Ikal di film Laskar Pelangi.

Zulfani dan Dua Temannya Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata.

Mereka adalah Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, istri Zulfani berinisial PA, dan pemilik senjata tajam (sajam) A.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023) dipimpin oleh Wakapolres Beltim Kompol Poltak ST Purba.

Kepala Satuan Reserse Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka itu berdasarkan perannya masing-masing.

"Awalnya mereka diamankan berlima. Namun, setelah pemeriksaan lebih dalam, diketahui bahwa tiga orang ini yang paling berperan.

Sedangkan dua orang lainnya hanya ikut saja," ungkap Wawan kepada Posbelitung.co, Selasa (2/5/2023).

Kemarin kelimanya juga sudah menjalani tes urine guna memastikan tidak ada kontaminasi narkotika yang memengaruhi perbuatan mereka.

Tiga tersangka ini akan dikenakan hukuman berbeda-beda berdasarkan tindak pidana yang dilakukan.

Maksimal hukuman yakni penjara 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Mengaku Tak Menjual Istri di Aplikasi Kencan

Zulfani Pasha dan barang bukti senjata tajam.

Di konferensi pers itu, Zulfani juga menegaskan bahwa dia tidak menjual istrinya di aplikasi kencan Michat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved