Sidang Kode Etik
Disidang Kode Etik, Respon AKBP Achiruddin Hasibuan Ditanya Kemungkinan Dirinya Dipecat: Makasih Ya
Saat diwawancarai soal penodongan senjata api dan gudang penyimpanan BBM Ilegal, Achiruddin Hasibuan tak mau berkomentar.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi mulai sejak pukul 10.00 WIB di Bid Propam Polda Sumut.
Namun sidang dijeda karena jam makan siang. AKBP Achiruddin Hasibuan keluar sekitar pukul 12.51 WIB.
Baca juga: KPK Lakukan Koordinasi Dengan Itwasum Polri Kumpulkan Data Keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan
Saat diwawancarai soal penodongan senjata api dan gudang penyimpanan BBM Ilegal, Achiruddin Hasibuan tak mau berkomentar.
Dia yang awalnya sedang berbicara dengan personel Provost Polda Sumut langsung memalingkan pandangan ke arah tanah, lalu memandang awak media yang berada di depannya.
"Makasih yaa," kata AKBP Achiruddin, sambil berjalan dan menangkupkan kedua tangannya berjalan terus menuju gedung tahanan dan barang bukti.
Ketika kembali diwawancarai jika seandainya diputuskan untuk dipecat, pria yang akrab dipanggil Udin ini hanya menjawab singkat.
Sekali lagi, dia menyampaikan terima kasih, lalu menaiki tangga gedung tahanan dan barang bukti.
"Makasih ya. Rekan-rekan media, terima kasih," ucapnya.
Sebelum kembali dikurung, dia kembali mengkatupkan tangannnya dan mengucapkan terima kasih.
Dia langsung dijebloskan kembali ke ruangan berjeruji besi.
"Makasih ya," ucapnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Dia disidang dalam kasus yang menjerat putranya, Aditya Hasibuan karena menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022 lalu.
Perwira menengah itu nampak keluar dari gedung tahanan dan barang bukti sekitar pukul 10.00 WIB. Dia terlihat mengenakan seragam Polisi berwarna cokelat lengkap dengan topinya.
Jika biasanya berjalan dengan bahasa tubuh yang angkuh, kali ini pria yang biasa dipanggil Udin menangkupkan tangan.
Beberapa kali dia juga terlihat bersalam sapa dengan orang lain dan kembali menangkupkan tangan.
Setelah sempat bertegur sapa dia terus berjalan menuju gedung Bid Propam Polda Sumut yang jaraknya kurang lebih 50 meter tanpa sepatah katapun.
Sidang kode etik ini bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai.
Baca juga: Pengamat Hukum Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan
Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
(cr25/tribun-medan.com)
Sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Bid Propam Polda Sumut
Tribun Medan
Aditya Hasibuan
Ken Admiral
| AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Setoran Rp 7,5 Juta Perbulan dari Bekingi Solar Ilegal |
|
|---|
| Polda Sumut Temukan Laras Panjang AKBP Achiruddin yang Ditodongkan ke Ken Admiral dan Kawan-kawan |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan Bungkam Usai Jalani Sidang Kode Etik |
|
|---|
| Jalani Sidang Kode Etik Selama 5 Jam, AKBP Achiruddin Hasibuan Bungkam Ditanyai Awak Media |
|
|---|
| Hadir di Sidang Kode Etik, Ibu Ken Admiral Minta AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Achiruddin-Hasibuan-Ditanya-Jawab-Minta-Maaf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.