Viral Medsos

KEJAKSAAN AGUNG Tetapkan Dirut PT Waskita Karya Tersangka Korupsi, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Erick mengimbau perusahaan BUMN lainnya untuk bekerja secara profesional dan transparan. Hal ini agar tidak ada lagi tindak korupsi di perusahaan

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi Dirut PT Waskita Karya Utama menjadi tersangka korupsi. 

"Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Jajaran Direksi Waskita Karya:

Komisaris

  • Komisaris Utama/Komisaris Independen: Heru Winarko
  • Komisaris: I Gde Made Kartikajaya
  • Komisaris:Dedi Syarif Usman
  • Komisaris: T. Iskandar
  • Komisaris: Ahmad Erani Yustika
  • Komisaris Independen: Muhamad Salim
  • Komisaris Independen: Muradi

Direksi

  • Direktur Utama: Destiawan Soewardjono ( tersangka di Kejaksaan Agung
  • Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal: Mursyid
  • Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Wiwi Suprihatno
  • Direktur Pengembangan Bisnis: Rudi Purnomo
  • Direktur Operasi I dan QSHE: I Ketut Pasek Senjaya Putra
  • Direktur Operasi II: Dhetik Ariyanto
  • Direktur Operasi III: Warjo.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut Waskita Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Peringatan bagi BUMN"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved