Sumut Terkini

Dinas PUPR Sumut Putuskan Kontrak Proyek Multiyears 2,7 Triliun dengan Waskita Karya, Ini Alasannya

Dinas PUPR Sumut memutus kontrak dengan PT Waskita Karya bersama PT SMJ dan PT Pijar Utama (KSO) untuk pekerjaan proyek Rp 2,7 triliun.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Lubang menganga di jalan pertigaan simpang Bedagai, Kecamatan Sei Rampah. Warga kemudian menimbun jalan yang rusak karena kerap membuat kecelakaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) memutus kontrak dengan PT Waskita Karya bersama PT SMJ dan PT Pijar Utama (KSO) untuk pekerjaan proyek Rp 2,7 triliun.

Dari informasi yang dihimpun, Dinas PUPR Sumut telah melayangkan surat ke Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak.

Dari surat pemutusan kontrak tersebut, terungkap alasan pemutusan kontrak proyek adalah karena keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati.

Kepala Dinas PUPR Sumut, Bambang Pardede, melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap, membenarkan perihal pemutusan kontrak tersebut.

Namun, kata Marlindo Harahap, yang juga Kabid Pembangunan Dinas PUPR Sumut itu, mengatakan pemutusan kontrak Waskita KSO belum final.

Dinas PUPR Sumut, kata Marlindo lewat pesan WhatsApp Jumat pagi, pihaknya sejauh ini masih sebatas melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak.

"Belum (final), ada tahapannya," ujar Marlindo melalui keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Di sisi lain, Waskita KSO diketahui tidak tinggal diam. Mereka berang dengan keputusan Dinas PUPR Sumut tersebut. Mereka melayangkan surat keberatan ke dinas lewat surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.

Disebutkan Waskita KSO penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.

Protes tersebut disampaikan Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soemardjono melalui surat bernomor: 553/APBD/SU/WSU-KSO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023.

Isi surat, prihal tanggapan atas penutusan kontrak pekerjaan rancang bangun proyek jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved