Kasus Penganiyaan

Kompolnas Minta Status Pidana dan Etik AKBP Achiruddin Hasibuan Diperjelas

Komisioner Kompolnas mendatangi Polda Sumut untuk memantau perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Jumat (28/4).

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Komisioner Kompolnas mendatangi Polda Sumut untuk memantau perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, Jumat (28/4/2023).

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya mendesak agar Polda Sumut segera memperjelas status AKBP Achiruddin Hasibuan baik etik dan pidananya.

Achirudin Hasibuan diduga memerintahkan seseorang untuk mengambil diduga senjata api laras panjang saat anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

"Apapun terkait dengan Achiruddin Hasibuan segera mendapatkan kejelasan, baik itu secara etik maupun pidana berdasarkan SOP atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, Jumat (28/4/2023).

Dalam kasus ini, Kompolnas juga mendesak supaya kasus segera dituntaskan.

Apalagi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan baru Aditya Hasibuan, sementara AKBP Achiruddin Hasibuan dan anak sulungnya Arya Hasibuan masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"tentu kita memberikan semangat dan penekanan agar kasusnya segera ditangani. Kemarin langkah cepat patut kita apresiasi, penetapan tersangkanya sudah dilakukan, tinggal bagaimana kasus posisi orang tua tersangka tersebut."

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved