Kasus Penganiyaan

KAMPAK Pria yang Diduga Lecehkan Adiknya, Mardani Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mardani Jaya Purba alias Jayak, warga Jalan Pintu Air Kecamatan Medan Petisah divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang vonis terdakwa Mardani Jaya Purba alias Jayak, warga Jalan Pintu Air Kecamatan Medan Petisah, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mardani Jaya Purba alias Jayak, warga Jalan Pintu Air Kecamatan Medan Petisah divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/7/2022).

Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menilai bahwa lelaki 36 tahun itu, terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap terdakwa Samsul Bahri Sitepu.

"Menjatuhkan terdakwa Mardani Jaya Purba alias Jayak, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Baca juga: CERITA Penumpang Bus PMH yang Ditabrak Truk, Terkejut Tiba-tiba ada Dentuman Besar

Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta terdakwa sudah pernah dihukum.

"Hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Diketahui vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Nutajulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, terdakwa nekat menganiaya saksi korban Samsul Bahri Sitepu karena diduga melecehkan adiknya.

"Dipegangnya bokong adekku pak," kata Mardani menjawab pertanyaan hakim.

Karena emosi dengan perbuatan Samsul, terdakwa Mardani lantas mendatangi rumahnya. Awalnya Mardani ingin bertanya baik-baik, namun sempat diabaikan oleh saksi korban.

Sementara itu, saksi korban Samsul menceritakan bahwa terdakwa mendatangi rumahnya dan melemparinya dengan batu.

"Tiba-tiba dilemparinya rumahku pak, disuruhnya keluar. Lalu langsung dia masuk ke rumahku," ucap Samsul.

Mendengar hal tersebut, lantas hakim ketua Immanuel Tarugan mencecar saksi mengapa hal tersebut bisa terjadi, namun Samsul mengaku tidak tau.

"Tidak tau pak," cetusnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Nutajulu dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini, berawal pada Kamis 03 Juni 2021 lalu, saat terdakwa mendatangi rumah saksi korban Samsul Bahri Sitepu di Jalan Pintu Air Medan Johor bersama teman-temannya.

Baca juga: TABRAKAN Bus PMH dan Truk di Jalinsum Asahan, Penumpang Luka-luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved