Berita Persidangan
Terbukti Cemarkan Nama Baik Istri Gubernur Sumut lewat Medsos, Ismail Marzuki Divonis Percobaan
Perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ismail Marzuki (42) divonis hukuman percobaan selama 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/4/2023).
Ismail Marzuki melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial terhadap istri Gubernur Sumatera Utara yakni Nawal Lubis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan," tegas Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.
JPU dalam nota tuntutannya menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, Februari 2021 lalu terdakwa bersama saksi Batu Bondan Onan Simanjuntak beserta 5 anggota lainnya berjumlah menggelar aksi moril atau demonstrasi (demo) di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Aspirasi yang diusung terdakwa ketika itu mengenai penyelamatan Benteng Putri Hijau dengan membawa nama organisasi bernama Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) di mana terdakwa adalah ketuanya. Dalam aksi tersebut terdakwa membawa Poster berisi gambar saksi Nawal Lubis, istri dari Gubsu Edy Rahmayadi.
Antara lain berisikan tulisan, 'Jangan karena bunda NL istri dari 'Orang Sakti', 'Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL' serta 'Pak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait pengerusakan Benteng Putri Hijau'
"Adapun yang dimaksud ‘Bunda NL' oleh terdakwa adalah saksi Nawal Lubis merupakan istri dari Gubsu Edy Rahmayadi," urai Rahmi.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ismail-Marzuki_Istri-Gubernur-Sumut-Nawal-Lubis_PN-Medan.jpg)