Berita Viral
Putusan Banding AGH Dikebut, Kuasa Hukum David Tuding Pengadilan tak Serius Beri Keadilan Kliennya
Hal ini dikarenakan sidang putusan banding terdakwa anak AG (15) yang digelar kurang dari 24 jam setelah berkas diserahkan kepada PT DKI dari Pengadil
Adapun PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (26/4/2023).
Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.
JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.
Pertama, AGH masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AGH menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orangtua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.
Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mellisa-Anggraini-memberikan-tanggapan-terkait-vonis-35-tahun.jpg)