Berita Viral

Putusan Banding AGH Dikebut, Kuasa Hukum David Tuding Pengadilan tak Serius Beri Keadilan Kliennya

Hal ini dikarenakan sidang putusan banding terdakwa anak AG (15) yang digelar kurang dari 24 jam setelah berkas diserahkan kepada PT DKI dari Pengadil

Editor: Liska Rahayu
HO
Putusan Banding AGH Terburu-buru, Kuasa Hukum David Tuding Pengadilan tak Serius Beri Keadilan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini, menganggap Pengadilan Tinggi (PT) DKI tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban terkait kasus penganiayaan kliennya.

Hal ini dikarenakan sidang putusan banding terdakwa anak AGH (15) yang digelar kurang dari 24 jam setelah berkas diserahkan kepada PT DKI dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023).

“Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan?” tanya Mellisa saat dihubungi awak media usai putusan banding dibuat, Kamis (27/4/2023) siang.

Mellisa berharap ke depannya hakim Pengadilan Tinggi tidak lagi memeriksa berkas secara terburu-buru.

“Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi di kemudian hari, yang memeriksa terburu-buru,” tutur dia.

Selain itu, Mellisa juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum D akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait langkah hukum ke depannya.

“Kami akan berdiskusi dengan JPU terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim Pengadilan Tinggi kepada Komisi Yudisial (KY),” pungkasnya.

Sistem Peradilan Anak Berbeda

Di sisi lain, PT DKI mengungkap bahwa alasan cepatnya putusan banding AG adalah sistem peradilan anak yang berbeda.

"Diatur secara mendasar dalam UU No 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi,” ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan sebelum sidang vonis banding AG digelar.

Binsar berkata, atas perbedaan sistem tersebut, PT telah memantau keputusan vonis AG pada 10 April.

“Terlebih lagi ketika diajukan banding yang akhirnya diajukan lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) bahwa tanggal 17 April putusan yang sudah ada di Mahkamah Agung (MA) sudah dipelajari oleh PT,” tutur dia.

Selama masa cuti bersama dalam rangka idul fitri 1444 Hijriah, kata Binsar, digunakan oleh hakim untuk mempelajari perkara.

“Jadi kalau dibilang terlalu cepat, memang sistem peradilan pidana anak itu diaturnya cepat. Kita mencoba menerobos sebelumnya dengan cara mempelajari atas perkara ini,” papar Binsar.

Untuk diketahui, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG hari ini, Kamis pagi.

“Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan,” ungkap Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved