Polres Taput

Polres Taput Tangkap Pencuri Perhiasan Senilai Setengah Milyar di Jakarta

Selama digelarnya Ops Ketupat Toba 2023, Polres Tapanuli Utara (Taput) mengakui telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal.

Istimewa
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi saat melakukan paparan terkait kasus pencurian emas dengan kerugian mencapai Rp 520 Juta. Di mana pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Jakarta Utara, Kamis (27/4/2023) 

Polres Taput Tangkap Pencuri Perhiasan Senilai Setengah Milyar di Jakarta

TRIBUN-MEDAN.com, TAPUT - Selama digelarnya Ops Ketupat Toba 2023, Polres Tapanuli Utara (Taput) mengakui telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal.

Salah satunya yang menonjol adalah kasus pencurian perhiasan berupa emas dan berlian senilai kurang lebih setengah milyar milik koran Mina Nainggolan (64) warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak Kecamatan Pangaribuan.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menyampaikan, pelaku bernama Pije Gultom (23) warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jakarta.

"Tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini penyidik Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Johanson menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 2 April dan dilaporkan oleh korban keesokannya tanggal 3 April.

"Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian beberapa barang perhiasan dengan total 520 gram atau sekitar Rp520.000.000," jelasnya.

Johanson mengatakan, menurut keterangan korban, saat kejadian rumahnya dalam kosong dan barang perhiasan miliknya di simpan di lemari.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, terangnya, diketahui jika tersangka telah melarikan diri ke Kota Medan dan selanjutnya pergu ke Jakarta untuk berfoya-foya.

Johanson menuturkan, sebelum ke Jakarta, tersangka menjual sebagian emas curiannya di Kota Medan.

Tersangka berhasil di temukan oleh tim yang melakukan pengejaran dari tempat persembunyiannya di Jakarta Utara pada Selasa (25/4/2023) pukul 05.00 WIB.

Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sisa perhiasan milik korban berupa 1 buah cincin emas, 1 buah cincin berlian, 1 buah kalung emas, 1 unit sepeda motor Yamaha R 15, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dan uang tunai sebesar Rp80 juta.

"Hasil pemeriksaan tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka di boyong ke Polres Taput untuk pengembangan penyidikan," terangnya.

Saat diperiksa, kata Johanson, tersangka menjelaskan pencurian yang dilakukannya tersebut saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong.

Untuk masuk, tersangka menggunakan sebilah parang membongkar jendela rumah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved