Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

BERITA TERKINI AKBP Achiruddin Hasibuan, Proses Pidana, Usut Harta Sang Perwira hingga Rumah Mewah

Berita Terkini AKBP Achiruddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan Ken Admiral dengan tersangka Aditya Hasibuan (anak Achiruddin)

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah petugas berkumpul didepan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum penggeledahan dimulai di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Rabu (26/4) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita Terkini AKBP Achiruddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan Ken Admiral dengan tersangka Aditya Hasibuan (anak Achiruddin)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sumatera Utara mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Diketahui, eks Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu disebut menodongkan senjata api kepada Ken Admiral.

Rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini resmi dinonjobkan (dibebastugaskan) dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut. Potret rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Medan, Sumatera Utara. (HO).
Rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini resmi dinonjobkan (dibebastugaskan) dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut. Potret rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Medan, Sumatera Utara. (HO). (Ho)

"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Rabu (26/4/2023).

Poengky meminta agar penyidik mendalami adanya pihak-pihak yang melakukan pembiaran sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

Jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti benar melakukan penodongan senjata api, Poengky meminta agar polisi memprosesnya secara pidana.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Selain itu, Poengky mengatakan jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) layak dijatuhkan.

"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," tuturnya.

Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved